Pemerintah Indonesia resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik selama 60 hari sebagai langkah meredam kenaikan harga tiket akibat lonjakan biaya avtur.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 24 April 2026. Insentif fiskal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu maskapai menghadapi peningkatan biaya operasional.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan aturan itu memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi tiket pesawat ekonomi domestik.
“Pemerintah telah menerbitkan PMK 24/2026 yang mengatur pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik,” kata Haryo dalam keterangan resminya.
Fasilitas ini berlaku untuk tiket yang dibeli sekaligus digunakan dalam rentang 60 hari, dihitung mulai sehari setelah aturan diundangkan. Pemerintah menilai intervensi fiskal diperlukan karena biaya bahan bakar penerbangan kini menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
Pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket domestik tetap berada dalam kisaran 9 hingga 13 persen melalui kombinasi kebijakan fiskal dan pengaturan biaya tambahan bahan bakar.
Selain fasilitas PPN, pemerintah sebelumnya juga telah menetapkan batas atas fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026, dengan tarif maksimal sebesar 38 persen untuk pesawat jet maupun pesawat propeler.
Maskapai penerbangan juga diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan fasilitas PPN DTP secara tepat waktu dan transparan sesuai regulasi perpajakan yang berlaku untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.






