Barantin Indonesia perketat karantina cegah masuknya penyakit PPR usai wabah di Vietnam
Barantin menyiapkan langkah pencegahan untuk mencegah masuknya wabah PPR setelah wabah terkonfirmasi di Vietnam sejak November 2025.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) tengah menyiapkan langkah antisipatif untuk mencegah masuknya penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) ke dalam negeri, menyusul merebaknya wabah penyakit tersebut di Vietnam sejak November 2025.
PPR merupakan penyakit hewan menular strategis yang masuk dalam daftar karantina, dengan tingkat penularan yang sangat tinggi dan potensi kematian besar, terutama pada ternak ruminansia kecil seperti kambing dan domba.
Sejauh ini, Indonesia masih dinyatakan bebas dari PPR, meskipun penyakit tersebut telah terdeteksi di sejumlah negara Asia, termasuk China, India, dan Mongolia. Di kawasan Asia Tenggara, Thailand melaporkan kasus PPR pertama pada 2021, disusul Vietnam yang mengonfirmasi wabah pada 26 November 2025.
Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean menegaskan bahwa Indonesia hanya mengimpor kambing dan domba dari negara yang bebas PPR.
“Indonesia mengimpor kambing dan domba dari Australia, yang statusnya bebas PPR,” ujarnya pada Kamis (15/01).
Sepanjang 2025, Barantin mencatat impor sebanyak 1.196 ekor kambing dan domba dari Australia yang dilakukan melalui delapan kali pengiriman.
Sebagai langkah pencegahan, Barantin telah melarang pemasukan kambing dan domba dari negara-negara yang terdampak wabah PPR, termasuk Vietnam dan Thailand, serta negara lain yang memiliki status terkonfirmasi atau terpengaruh penyakit tersebut. Di saat yang sama, pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan produk hewan diperketat, baik untuk impor dari luar negeri maupun pergerakan antardaerah di dalam negeri.
Dari sisi teknis, kapasitas diagnostik PPR terus ditingkatkan melalui penyempurnaan metode pengujian dan penguatan koordinasi dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan di sektor peternakan.
Panggabean menjelaskan bahwa PPR tidak ditularkan melalui vektor dan tidak menyebar secara mekanis, melainkan terutama melalui aerosol dan kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi.
Ia berharap, kewaspadaan bersama dan kepatuhan terhadap ketentuan karantina dapat menekan risiko masuk dan menyebarnya PPR di Indonesia, sekaligus melindungi kesehatan hewan dan menjaga ketahanan pangan nasional.