DUNIA
2 menit membaca
Kapal perang AS lintasi Selat Malaka, TNI AL tegaskan kepatuhan hukum internasional
TNI Angkatan Laut mengonfirmasi perlintasan kapal pangkalan bergerak AS, USS Miguel Keith, di Selat Malaka yang berlangsung akhir pekan lalu sesuai dengan aturan navigasi internasional.
Kapal perang AS lintasi Selat Malaka, TNI AL tegaskan kepatuhan hukum internasional
Kapal induk kelas Nimitz USS Nimitz (CVN 68). / Reuters
3 jam yang lalu

TNI Angkatan Laut (TNI AL) menyatakan bahwa sebuah kapal perang Amerika Serikat (AS) telah melintasi Selat Malaka pada Sabtu (18/4). Juru bicara TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, mengonfirmasi kepada Reuters bahwa transit di salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Komandan Matthew Comer, juru bicara Komando Indo-Pasifik militer AS, mengidentifikasi kapal tersebut sebagai USS Miguel Keith. Kapal yang berbasis di Jepang ini dilaporkan sedang menjalani operasi rutin di wilayah armada ke-7 AS (U.S. 7th Fleet).

Pihak militer AS enggan merinci tujuan akhir kapal tersebut demi alasan keamanan, namun mereka mencatat bahwa USS Miguel Keith baru saja menyelesaikan perawatan rutin di Korea Selatan pada awal April lalu.

Fasilitas pangkalan apung yang canggih 

USS Miguel Keith merupakan kapal sepanjang 240 meter yang berfungsi sebagai pangkalan komando terapung. Kapal ini memiliki fleksibilitas tinggi, mampu meluncurkan helikopter serta kapal-kapal kecil, sekaligus menjadi pusat komando dan kontrol serta tempat penampungan bagi pasukan di tengah laut.

Perlintasan ini menjadi perhatian mengingat nilai strategis Selat Malaka. Jalur sepanjang 900 kilometer yang menghubungkan Asia dengan Timur Tengah dan Eropa ini mengangkut sekitar 25 persen komoditas perdagangan dunia.

Kewajiban menghormati kedaulatan pesisir 

TNI AL menekankan bahwa meskipun setiap kapal perang memiliki hak lintas transit di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara bendera.

"Setiap kapal, termasuk kapal perang yang transit di perairan tersebut, memiliki hak lintas transit yang dapat dilaksanakan di selat yang digunakan untuk navigasi atau pengiriman internasional," ujar juru bicara TNI AL.

Namun, Laksamana Pertama Tunggul juga mempertegas bahwa semua kapal yang menggunakan hak tersebut wajib menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai. Selain itu, kapal asing harus mematuhi Peraturan Internasional tentang Pencegahan Tabrakan di Laut guna menjaga keamanan navigasi di wilayah perairan Indonesia.

SUMBER:TRT Indonesia & Agensi