Indonesia, Türkiye dan negara muslim lainnya kecam keras langkah Israel di Tepi Barat yang diduduki

“Tindakan tersebut melemahkan upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan,” kata para menteri luar negeri dalam pernyataan bersama.

By
Pemandangan Masjid Ibrahimi, juga dikenal sebagai gua para Patriark, di kota tua Hebron di Tepi Barat yang diduduki Israel, 9 Februari 2026. / Reuters

Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono termasuk dalam tokoh yang menyatakan kecaman keras terhadap langkah terbaru Israel di Tepi Barat, yang dinilai memaksakan kedaulatan tidak sah dan mempercepat aneksasi ilegal wilayah Palestina. 

Sikap itu disampaikan dalam pernyataan bersama dengan para menteri luar negeri Türkiye, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar yang dipublikasikan pada Senin.

Dalam pernyataan tersebut, para menlu menilai kebijakan Israel bertujuan memperkuat aktivitas permukiman dan menciptakan realitas hukum serta administratif baru di wilayah yang diduduki. 

“Langkah-langkah itu mempercepat aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina,” bunyi pernyataan bersama tersebut.

Türkiye yang menandatangani pernyataan itu memperingatkan bahwa kebijakan ekspansionis Israel berisiko memicu kekerasan dan memperluas konflik di kawasan. 

Türkiye, Indonesia dan negara-negara lain menyatakan penolakan mutlak terhadap tindakan yang dinilai melanggar hukum internasional dan merusak prospek solusi dua negara.

Para menteri juga menekankan bahwa kebijakan Israel merupakan serangan terhadap hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat berdasarkan garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota. 

“Tindakan tersebut melemahkan upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan,” kata mereka.

Pernyataan itu merujuk pada resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334, yang mengecam segala upaya mengubah komposisi demografis dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967. 

Para menteri juga mengutip pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) 2024 yang menyatakan kebijakan dan keberadaan Israel di wilayah pendudukan sebagai ilegal serta menegaskan perlunya mengakhiri pendudukan.

Kecaman ini muncul setelah kabinet keamanan Israel menyetujui serangkaian kebijakan untuk mengubah kerangka hukum dan sipil di Tepi Barat. 

Media publik Israel KAN melaporkan langkah-langkah tersebut mencakup pembatalan larangan penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi, pembukaan arsip kepemilikan tanah, serta pengalihan kewenangan izin bangunan di blok permukiman Hebron dari otoritas Palestina ke administrasi sipil Israel.

Para menteri menyerukan komunitas internasional untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan moralnya dengan menekan Israel agar menghentikan eskalasi di Tepi Barat yang diduduki.

Mereka menegaskan bahwa pemenuhan hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan menyeluruh.