Pemerintah Indonesia tengah memperluas skema pembiayaan perumahan rakyat dengan memperkenalkan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun, sebagai bagian dari upaya menurunkan beban cicilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk buruh dan keluarga muda.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan disusun melalui kerja sama berbagai lembaga keuangan dan mitra pembangunan perumahan.
Pemerintah menjelaskan bahwa perpanjangan tenor menjadi 40 tahun dirancang untuk membuat angsuran bulanan lebih terjangkau.
Selain skema pembiayaan jangka panjang, pemerintah juga memperkenalkan kebijakan tambahan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya di wilayah Lampung.
Menurut pemerintah daerah, langkah ini tidak hanya memperluas akses kepemilikan rumah, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor konstruksi dan industri pendukungnya.
Pekerja buruh dan sektor swasta menjadi kelompok paling banyak memanfaatkan fasilitas tersebut, sejalan dengan target pemerintah menyediakan satu juta unit rumah bagi buruh.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dikembangkan sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memperluas akses hunian layak dengan biaya yang lebih terjangkau di seluruh Indonesia.














