Türkiye mengecam pengakuan Israel atas peristiwa 1915, menyebut keputusan itu sebagai langkah politik yang bertujuan menutupi kejahatannya terhadap warga Palestina.
"Pemerintah Israel, yang secara sistematis telah menganiaya rakyat Palestina di depan mata seluruh dunia dan sedang diadili di Pengadilan Internasional atas tuduhan melakukan genosida terhadap rakyat Gaza, berupaya menutupi kejahatannya sendiri melalui keputusan politik yang diambilnya mengenai peristiwa 1915," ujar Kementerian Luar Negeri Türkiye dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu (28/6).
Kementerian tersebut mengatakan keputusan itu mengabaikan fakta hukum dan sejarah serta mencerminkan tekanan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan rekan-rekannya, yang dikenai surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sehubungan dengan kejahatan terhadap warga Palestina di Gaza.
Türkiye menyatakan akan terus bekerja untuk mengakhiri "kebijakan ekspansionis dan yang mendestabilisasi Israel di kawasan" sambil menuntut pertanggungjawaban pemerintah Netanyahu atas "kejahatan terhadap warga sipil, terutama warga Palestina".
Tragedi yang diderita kedua belah pihak
Türkiye menentang pengakuan insiden tersebut sebagai yang disebut "genosida", menggambarkannya sebagai tragedi di mana kedua belah pihak mengalami korban.
Ankara berulang kali mengusulkan pembentukan komisi gabungan yang terdiri dari sejarawan dari Türkiye dan Armenia, serta pakar internasional, untuk menangani isu ini.
Pada 2014, Recep Tayyip Erdogan, saat itu perdana menteri dan sekarang presiden, menyampaikan belasungkawa kepada keturunan warga Armenia yang tewas dalam peristiwa 1915.
Israel telah menewaskan hampir 73.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 173.000 di Gaza sejak Oktober 2023. Genosida tersebut telah menghancurkan sebagian besar infrastruktur sipil wilayah itu, sementara situasi kemanusiaan tetap parah.
Pada 21 November 2024, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang yang dilancarkannya terhadap wilayah kantong Palestina tersebut.

















