vPengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam sidang banding kasus korupsi pengadaan Chromebook untuk sekolah. Sebelumnya, Nadiem divonis 10 tahun penjara pada Juni 2026.
Majelis hakim menyatakan tidak mengabulkan permohonan Nadiem untuk membatalkan seluruh dakwaan. Hakim Catur Iriantoro mengatakan putusan sebelumnya dinilai telah sesuai dengan fakta persidangan, bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga mengurangi uang pengganti dari Rp809 miliar menjadi sekitar Rp548 miliar. Putusan sebelumnya menyatakan Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan Google Chromebook untuk sekolah yang menyebabkan kerugian negara sekitar US$125 juta.
Usai persidangan, Nadiem menyatakan kecewa terhadap putusan tersebut dan mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia juga menyebut perkara tersebut berkaitan dengan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Majelis hakim tetap mempertahankan temuan sebelumnya bahwa persyaratan tender telah disesuaikan untuk menguntungkan perangkat berbasis Chrome dan membatasi persaingan dalam pengadaan.

















