ASIA
1 menit membaca
Hukuman Nadiem Makarim dipangkas jadi 9 tahun dalam sidang banding
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Nadiem Makarim dari 10 menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Uang pengganti juga dikurangi menjadi Rp548 miliar.
Hukuman Nadiem Makarim dipangkas jadi 9 tahun dalam sidang banding
Eks Mendikbud Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara atas korupsi laptop Chromebook sekolah. / AFP

vPengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam sidang banding kasus korupsi pengadaan Chromebook untuk sekolah. Sebelumnya, Nadiem divonis 10 tahun penjara pada Juni 2026.

Majelis hakim menyatakan tidak mengabulkan permohonan Nadiem untuk membatalkan seluruh dakwaan. Hakim Catur Iriantoro mengatakan putusan sebelumnya dinilai telah sesuai dengan fakta persidangan, bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga mengurangi uang pengganti dari Rp809 miliar menjadi sekitar Rp548 miliar. Putusan sebelumnya menyatakan Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan Google Chromebook untuk sekolah yang menyebabkan kerugian negara sekitar US$125 juta.

Usai persidangan, Nadiem menyatakan kecewa terhadap putusan tersebut dan mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia juga menyebut perkara tersebut berkaitan dengan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Majelis hakim tetap mempertahankan temuan sebelumnya bahwa persyaratan tender telah disesuaikan untuk menguntungkan perangkat berbasis Chrome dan membatasi persaingan dalam pengadaan.

TerkaitPengadilan Jakarta memvonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara - TRT Indonesia - TRT Indonesia
SUMBER:TRT Indonesia, reuters