Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau industri perbankan nasional untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi risiko dari pesatnya perkembangan teknologi digital. Inovasi seperti aset kripto, stablecoin, tokenisasi, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dinilai menghadirkan tantangan baru bagi stabilitas sistem keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa perluasan kegiatan usaha dan peluang bisnis perbankan di era transformasi digital harus diimbangi dengan regulasi dan pengawasan yang ketat.
"Indonesia terus mendorong perluasan kegiatan dan peluang bisnis bagi bank, dengan tetap memastikan keseimbangan regulasi untuk mengantisipasi risiko yang muncul dari perkembangan tersebut," ujar Friderica dalam keterangan resmi, Senin (12/10).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa meskipun teknologi aset digital dan pemanfaatan AI dapat meningkatkan efisiensi transaksi lintas batas, terdapat sejumlah ancaman yang perlu diantisipasi oleh pengawas perbankan.
Risiko tersebut meliputi ancaman terhadap stabilitas keuangan, perlindungan konsumen, kejahatan keuangan (fraud), serta tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (anti-money laundering and countering the financing of terrorism/AML-CFT). Hal ini semakin penting mengingat eratnya keterkaitan antara bank, penyedia jasa pembayaran, dan platform aset digital.
"Kondisi tersebut menuntut pengawas perbankan memperkuat pendekatan berbasis risiko, prinsip kehati-hatian, serta netral terhadap teknologi. Harmonisasi kebijakan dan kerja sama lintas negara juga sangat diperlukan," kata Dian.
Selain risiko teknologi saat ini, OJK juga menyoroti tantangan jangka panjang dari perkembangan komputasi kuantum (quantum computing). Untuk mengantisipasi potensi kebocoran data dan peretasan pada masa mendatang, OJK mendorong perbankan mulai mempersiapkan transisi menuju sistem kriptografi pascakuantum (post-quantum cryptography).
Langkah preventif ini dinilai penting untuk memperkuat ketahanan digital perbankan sebelum ancaman teknologi tersebut berdampak serius terhadap sistem keuangan nasional.





















