ASIA
3 menit membaca
Eksekusi lahan Hotel Sultan ricuh, Wamensesneg ungkap arahan Prabowo tarik aset negara
Eksekusi pengosongan Hotel Sultan oleh PN Jakarta Pusat berakhir ricuh. Polisi mengamankan 69 orang yang diduga menghalangi petugas, sementara pemerintah menegaskan langkah ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Eksekusi lahan Hotel Sultan ricuh, Wamensesneg ungkap arahan Prabowo tarik aset negara
Ricuh Saat Eksekusi Hotel Sultan di Jakarta (18/6/2026). Foto: X/karirfess

Lahan legendaris Hotel Sultan yang terletak di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, resmi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (18/6). Langkah pengosongan paksa yang berujung ricuh ini diambil sebagai bagian dari komitmen besar pemerintah dalam menertibkan dan mengambil alih kembali aset-aset milik negara yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, yang hadir langsung di lokasi eksekusi menegaskan bahwa tindakan hukum ini sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain," ujar Bambang di sela-sela proses eksekusi, seperti dikutip dari detikcom.

Menurut Bambang, kawasan Blok 15 merupakan properti sah milik negara yang proses pembebasan lahannya telah rampung dilakukan oleh pemerintah sejak tahun 1959. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kendali penuh atas aset strategis tersebut dikembalikan kepada negara demi kepentingan publik yang lebih luas.

"Kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara," tambahnya.

Diwarnai Kericuhan, 69 Orang Diamankan

Meskipun aparat penegak hukum bergerak berdasarkan putusan pengadilan, proses pengosongan lahan eks Hotel Sultan ini tidak berjalan mulus. Sekelompok massa yang menolak eksekusi melakukan perlawanan sengit dengan melempari petugas menggunakan batu hingga kayu.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ketegangan mulai memuncak sesaat setelah panitera PN Jakarta Pusat selesai membacakan putusan eksekusi. Massa awalnya berteriak menuntut agar pembatalan atau penundaan eksekusi dilakukan hari ini. Ketika aparat kepolisian meminta kerumunan untuk membubarkan diri, situasi justru memanas dan aksi pelemparan pun pecah.

Aparat kepolisian yang dilengkapi tameng perlindungan, dibantu oleh personel TNI, langsung maju untuk menahan gempuran massa. Polisi akhirnya mengerahkan unit water cannon untuk memecah konsentrasi massa yang mulai beringas hingga membuat mereka mundur dan kocar-kacir.

Buntut dari bentrokan tersebut, pihak berwajib bergerak cepat mengamankan puluhan orang yang diduga menjadi provokator dan penghalang jalannya eksekusi.

"Kami mengamankan 69 orang dan mungkin masih bertambah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di lokasi kejadian.

Kombes Budi memastikan bahwa seluruh pihak yang ditangkap merupakan elemen massa yang secara sengaja memicu kerusuhan dan menghalangi jalannya proses hukum. "Orang-orang yang menghalangi proses eksekusi," tegasnya.

Legalitas Pengosongan dan Pengembalian Aset Negara

Proses eksekusi pengosongan ini dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, yang membacakan penetapan resmi dari Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. juncto Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Pihak pengadilan menyatakan bahwa permohonan eksekusi yang diajukan oleh Sekretariat Negara selaku pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum.

Eksekusi ini merujuk secara sah pada ketentuan Pasal 195 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) juncto Pasal 1033 Reglement op de Rechtsvordering (Rv).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya," ujar Azhar saat membacakan amar putusan.

Melalui putusan tersebut, PN Jakarta Pusat memerintahkan pengosongan total dan pengembalian hak penguasaan fisik atas bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora. Seluruh bangunan Hotel Sultan beserta fasilitas yang melekat di atasnya kini resmi dikembalikan kepemilikannya kepada pihak Sekretariat Negara.

Kasus sengketa lahan Hotel Sultan ini menjadi sorotan tajam publik di Indonesia. Bagi pemerintah, keberhasilan eksekusi di jantung pusat bisnis dan olahraga ibu kota ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum agraria serta penyelamatan aset-aset strategis nasional dari penguasaan pihak ketiga.

SUMBER:TRT Indonesia