Direktur perusahaan besi ditetapkan sebagai tersangka kebocoran radioaktif di Cikande
Indonesia telah menetapkan direktur PT Peter Metal Technology sebagai tersangka dalam penyelidikan kontaminasi cesium-137 di kawasan industri besar Cikande, hanya beberapa kilometer di luar Jakarta Jakarta.
Pemerintah Indonesia pada hari Kamis mengidentifikasi direktur sebuah perusahaan logam bekas sebagai tersangka dalam penyelidikan yang sedang berlangsung terkait pencemaran radioaktif di kawasan industri Cikande, dengan tuduhan pelanggaran aturan lingkungan terkait penyimpanan dan pembuangan bahan berbahaya.
Penemuan ini bermula pada bulan Agustus, ketika otoritas AS mendeteksi jejak cesium-137 dalam kiriman udang yang diekspor oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di dalam Kawasan Industri Modern Cikande, sekitar 68 km di sebelah barat Jakarta.
Pihak berwenang kemudian meluncurkan pemindaian radiasi ekstensif di seluruh area tersebut.
Pemerintah secara konsisten menunjuk PT Peter Metal Technology (PT PMT)—sebuah pabrik yang didukung oleh investor asing yang menghentikan operasinya pada bulan Juli—sebagai kemungkinan sumber kontaminasi.
Kepolisian mengumumkan pada hari Kamis bahwa direktur perusahaan tersebut, warga negara China, Lin Jingzhang, kini resmi menjadi tersangka. Meskipun Lin belum didakwa, penyidik mengatakan ia kooperatif dan telah dikenakan larangan bepergian.
Beliau tidak ditahan karena telah menunjukkan kerja sama yang baik,” kata Sardo Sibarani dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Nasional.
Caesium-137, yang dapat berasal dari uji coba nuklir historis atau bencana seperti Chernobyl dan Fukushima, juga digunakan dalam beberapa proses industri, termasuk pencatatan sumur minyak. Indonesia tidak mengoperasikan pembangkit listrik tenaga nuklir dan tidak memiliki program senjata nuklir.
Satuan tugas pemerintah yang menyelidiki kasus ini melaporkan bahwa PT PMT mendapatkan besi tua dari dalam Indonesia, sementara seluruh hasil baja tahan karatnya diekspor ke China.
Para penyelidik yakin limbah berbahaya yang dilacak ke tempat pembuangan besi tua di dalam kawasan tersebut kemungkinan besar berasal dari perusahaan tersebut, yang mendirikan fasilitasnya di sana dua tahun lalu dan berspesialisasi dalam manufaktur dan penggilingan logam dasar non-ferrous.
“Bahan bekas yang dibeli berisi peralatan industri bekas yang terkontaminasi cesium-137, dan ini diproses—secara legal maupun ilegal—tanpa penyimpanan, pemantauan, atau pembuangan yang tepat sebagaimana diwajibkan oleh peraturan,” kata juru bicara satuan tugas, Bara Hasibuan.