Otoritas Arab Saudi menangkap tiga orang yang diduga warga negara Indonesia (WNI) di Kota Makkah pada Selasa (28/4), terkait dugaan praktik penipuan dan penggelapan dalam layanan haji ilegal.
Informasi ini dikonfirmasi Kementerian Luar Negeri RI melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa para terduga pelaku diduga menjalankan modus dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui media sosial. Dalam penindakan tersebut, aparat Saudi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu.
“Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan,” ujar Heni dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4).
KJRI Jeddah saat ini tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memverifikasi identitas ketiga orang tersebut sekaligus mengawal proses hukum yang berjalan. Heni menegaskan, perwakilan RI berkomitmen memberikan pendampingan kekonsuleran guna memastikan proses hukum berlangsung adil dan transparan.

Polri akan tindak lanjuti
Di Jakarta, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk otoritas Arab Saudi, mengingat lokasi perkara berada di wilayah hukum negara tersebut.
Wakil Kepala Polri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa negara tetap berkewajiban memberikan bantuan hukum kepada WNI yang menghadapi persoalan di luar negeri.
“Biar bagaimanapun WNI yang berhadapan dengan hukum di negara lain, kewajiban negara adalah juga memberikan bantuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut ketiga WNI tersebut diduga memproduksi serta mengiklankan dokumen haji palsu. Ia menambahkan, pemerintah tengah mendorong koordinasi lebih intensif, termasuk kemungkinan penambahan personel Polri untuk berkomunikasi dengan kepolisian Arab Saudi terkait tata kelola haji.
Pemerintah Indonesia juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji non resmi, khususnya yang beredar di media sosial.
Heni menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, termasuk kewajiban memiliki izin atau tasreh. “Tidak ada haji tanpa izin resmi” tegasnya.
Arab Saudi diketahui tengah memperketat penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait haji ilegal, termasuk upaya memasukkan jemaah tanpa izin ke Makkah.















