PERANG GAZA
2 menit membaca
Indonesia desak Israel cabut UU hukuman mati bagi tahanan palestina
Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional. Pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina.
Indonesia desak Israel cabut UU hukuman mati bagi tahanan palestina
Demonstran protes UU hukuman mati bagi Palestina di depan Knesset, Jerusalem. / Reuters
4 jam yang lalu

Pemerintah Indonesia mengecam keras pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina, menyebut kebijakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan nilai kemanusiaan.

Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa aturan tersebut “tidak dapat diterima” karena merusak prinsip keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal. Jakarta juga menilai kebijakan itu bertentangan dengan hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.

“Undang-undang ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum HAM internasional dan hukum humaniter, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak hidup dan peradilan yang adil,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Undang-undang kontroversial itu disahkan parlemen Israel, Knesset, pada Senin dengan perolehan suara 62 berbanding 48. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu termasuk di antara pihak yang memberikan dukungan. 

Melanggar hukum international

Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional. Pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk mereka yang berada dalam tahanan.

Selain itu, Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), agar mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas serta perlindungan bagi rakyat Palestina.

“Indonesia juga menyerukan kepada masyarakat internasional, khususnya PBB, untuk mengambil tindakan tegas demi menjamin akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina,” lanjut pernyataan tersebut.

Langkah Israel ini menuai kritik luas dari berbagai pihak, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Uni Eropa. Namun, Amerika Serikat menyatakan dukungannya terhadap apa yang disebut sebagai hak kedaulatan Israel dalam menentukan sistem hukumnya sendiri.

TerkaitTRT Indonesia - Kecaman global menyusul pemungutan suara Knesset Israel untuk mewajibkan hukuman mati bagi tahanan Palestina
SUMBER:TRT Indonesia