Pemerintah pastikan layanan cuci darah pasien PBI tetap berjalan meski status BPJS dinonaktifkan

Pemerintah menjamin rumah sakit tetap melayani pasien gagal ginjal peserta PBI BPJS Kesehatan yang sempat nonaktif, sembari menyiapkan percepatan reaktivasi data.

By
Para pasien menunggu di klinik di Jakarta pada 10 Februari 2025. (Foto Arsip/AFP)

Pemerintah memastikan layanan cuci darah bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan tetap berjalan, menyusul laporan ratusan pasien gagal ginjal kehilangan akses pengobatan akibat perubahan data penerima bantuan sosial.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan rumah sakit diminta tetap melayani pasien PBI-JK, termasuk mereka yang statusnya tiba-tiba nonaktif. Ia menegaskan pembiayaan tetap akan dibayarkan BPJS Kesehatan sembari proses reaktivasi dilakukan. 

“Cuci darah itu tidak boleh ditolak. Ada mekanisme reaktivasi setelah asesmen, terutama bagi keluarga tidak mampu di desil 1 sampai 4,” ujar Saifullah Yusuf pada Jumat (6/2/2026).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan pemerintah tengah menyiapkan skema teknis agar pasien gagal ginjal tetap memperoleh layanan gratis meski reaktivasi belum rampung. 

Ia juga mengingatkan rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat. 

Saat ini, sekitar 20.472 peserta PBI dengan penyakit katastropik tercatat nonaktif, sementara lebih dari 105 ribu peserta sedang dalam proses reaktivasi melalui verifikasi Kementerian Sosial dan rekomendasi dinas sosial daerah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperingatkan risiko fatal jika terapi dihentikan.

“Pasien cuci darah harus menjalani terapi dua sampai tiga kali seminggu. Jika berhenti, bisa fatal. Dalam satu sampai tiga minggu bisa meninggal dunia,” katanya dalam rapat dengan DPR, Senin (9/2/2026). 

Pemerintah sedang merapikan data dan mengoordinasikan percepatan reaktivasi bagi pasien penyakit kronis, kata Menkes Budi.

Masalah ini mencuat setelah perubahan pendataan penerima bantuan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang membuat sebagian peserta keluar dari basis data kemiskinan. 

Menurut laporan Tempo pada Sabtu (7/02), Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sedikitnya 200 pasien terhambat pengobatannya akibat penonaktifan tanpa pemberitahuan.