Pemerintah larang anak di bawah 16 tahun punya akun di platform digital berisiko tinggi
01:27
Pemerintah larang anak di bawah 16 tahun punya akun di platform digital berisiko tinggi
Pemerintah Indonesia menetapkan anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun di platform digital berisiko tinggi melalui Permen No. 9/2026 turunan PP TUNAS.

Kebijakan ini mulai diterapkan bertahap pada 28 Maret 2026 di platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari ancaman di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi digital.

Video Lainnya
Titik api karhutla dekati Jalan Lintas Trans-Kalimantan, lalu lintas terganggu asap tebal
Iran menyatakan telah menangkap drone bawah air kedua milik AS di Selat Hormuz
Kebakaran lahan meluas hingga dekati permukiman warga di Banyuasin
Kekeringan berkepanjangan picu krisis air dan perparah kebakaran gambut di Borneo
Presiden Prabowo melantik sejumlah menteri dan pejabat negara di Istana Negara
Prabowo kirim surpres pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Fasilitas mewah napi mulai dari kolam renang hingga simulator golf di Lapas Cibinong resmi dibongkar
TPA Jatibarang Semarang terbakar, asap pekat selimuti wilayah sekitarnya
Kabut asap karhutla kembali selimuti Palembang, kualitas udara memburuk
Penerbangan Flydubai dialihkan ke Arab Saudi akibat perkelahian pilot