Pemerintah larang anak di bawah 16 tahun punya akun di platform digital berisiko tinggi
01:27
Pemerintah larang anak di bawah 16 tahun punya akun di platform digital berisiko tinggi
Pemerintah Indonesia menetapkan anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun di platform digital berisiko tinggi melalui Permen No. 9/2026 turunan PP TUNAS.
7 jam yang lalu

Kebijakan ini mulai diterapkan bertahap pada 28 Maret 2026 di platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari ancaman di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi digital.

Video Lainnya
Rudal Iran menghantam Tel Aviv, picu kebakaran di sejumlah titik
Kebakaran besar melanda depot minyak Iran setelah serangan Israel
Longsor besar di TPA Bantargebang, Bekasi dipicu oleh ujan deras
Para pendeta Kristen berdoa untuk Trump di Oval Office
Kim Jong Un tinjau kapal perusak baru Cheo Hyon, rencanakan 12 kapal perang nuklir
Iran tunggu kemungkinan invasi darat AS
Bulan Sabit Merah Iran rilis video anak-anak korban serangan AS–Israel, korban tewas 1.230 orang
Hujan lahar Gunung Merapi terjang Magelang, jembatan dan pasar terendam
Rudal balistik Iran yang belum meledak mendarat di Suriah
Kebakaran di depot minyak UEA berlanjut hingga hari kedua