Kebijakan ini mulai diterapkan bertahap pada 28 Maret 2026 di platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari ancaman di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi digital.

01:27

01:27
Video Lainnya
Fasilitas mewah napi mulai dari kolam renang hingga simulator golf di Lapas Cibinong resmi dibongkar
Pemerintah larang anak di bawah 16 tahun punya akun di platform digital berisiko tinggi
Pemerintah Indonesia menetapkan anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun di platform digital berisiko tinggi melalui Permen No. 9/2026 turunan PP TUNAS.
Video Lainnya
Fasilitas mewah napi mulai dari kolam renang hingga simulator golf di Lapas Cibinong resmi dibongkar