Pemerintah larang anak di bawah 16 tahun punya akun di platform digital berisiko tinggi
01:27
Pemerintah larang anak di bawah 16 tahun punya akun di platform digital berisiko tinggi
Pemerintah Indonesia menetapkan anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun di platform digital berisiko tinggi melalui Permen No. 9/2026 turunan PP TUNAS.

Kebijakan ini mulai diterapkan bertahap pada 28 Maret 2026 di platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari ancaman di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi digital.

Video Lainnya
Global Sumud Flotilla berlayar ke Gaza di tengah penahanan Israel
Banjir membawa material kayu ke pemukiman warga di Luwu Utara
Sembilan orang tewas akibat longsor tambang emas ilegal di Sijunjung
58 biksu lintas negara tempuh perjalanan damai menuju Borobudur untuk Waisak 2026
Menlu RI di KTT Menteri BRICS, membahas gejolak global di tengah perang Iran
Kerusakan parah di Tanah Datar, Sumatera Barat usai banjir bandang melanda
Lagi, gunung api Dukono di pulau Halmahera erupsi besar
Sejumlah tembakan terdengar di gedung senat Filipina, jurnalis bergegas berlari
Anak-anak Gaza berupaya bertahan hidup dengan memulung sampah
Duta Besar Türkiye: Indonesia adalah mitra strategis kunci di Asia