4 jam yang lalu
Infrastruktur sipil dilindungi dan tidak boleh disasar secara sengaja berdasarkan Konvensi Jenewa, dan menyerang jembatan saat warga sipil sedang menggunakannya dapat dianggap sebagai kejahatan perang.


Infrastruktur sipil dilindungi dan tidak boleh disasar secara sengaja berdasarkan Konvensi Jenewa, dan menyerang jembatan saat warga sipil sedang menggunakannya dapat dianggap sebagai kejahatan perang.