Langkah tegas diambil Kementerian Pertanian guna menata ulang industri gula nasional. Pemerintah kini membatasi celah masuknya gula rafinasi impor sekaligus mewajibkan seluruh perusahaan pengolah dan importir untuk berinvestasi membangun kebun tebu sendiri di dalam negeri.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa peredaran gula rafinasi impor di pasar domestik telah melebihi batas toleransi dan merembes ke pasar konsumsi. Kondisi ini menekan harga di tingkat petani serta memicu kerugian besar bagi industri gula nasional.
"Yang terjadi di lapangan adalah pasar rafinasi benar-benar banjir. Kalau ada bocor sedikit saja, dampaknya langsung merembes—dan petani tebu yang menanggung kerugian luar biasa," ujar Amran saat ditemui di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/7).
Dampak dari rembesan gula rafinasi impor ini tidak hanya memukul petani, tetapi juga BUMN di sektor pergaraman dan gula. PT Perkebunan Nusantara mencatatkan kerugian hingga $33,2 juta (sekitar Rp600 miliar) akibat produk mereka tersingkir dari pasar domestik. Sementara itu, PT Sinergi Gula Nusantara juga mencatat kerugian sebesar $37,6 juta (sekitar Rp680 miliar) pada 2025 akibat tekanan pasar yang sama.
Di tingkat tapak, harga tetes tebu (molasses) melonjak turun dari Rp1.900 menjadi sekitar Rp1.000 per liter pada Maret 2026. Tekanan ini memicu ancaman aksi mogok kerja massal oleh para petani tebu di Jawa Timur akibat puluhan ribu ton gula hasil panen tertahan di gudang. Diperkirakan total gula petani yang belum terserap pasar mencapai 1,6 juta ton dengan potensi kerugian ekonomi berkisar antara $221,2 juta hingga $387,1 juta (sekitar Rp4 triliun hingga Rp7 triliun).
Guna mengatasi persoalan struktural ini, Mentan Amran menegaskan pemerintah akan menegakkan secara ketat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/2013. Aturan tersebut mewajibkan setiap pengolah gula memiliki perkebunan mandiri yang mampu memasok setidaknya 20 persen dari total kebutuhan bahan baku mereka.
Berdasarkan data kementerian, dari 11 produsen gula rafinasi yang beroperasi di Indonesia saat ini, baru satu perusahaan yang memenuhi kewajiban tersebut sejak 2014. Sementara 10 perusahaan sisanya masih bergantung sepenuhnya pada impor gula mentah (raw sugar) tanpa memiliki kebun tebu sendiri.
"Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib mengembangkan perkebunannya sendiri. Hal yang sama berlaku bagi para importir," tegas Amran. "Tidak ada lagi toleransi bagi mereka yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi pada pembangunan perkebunan dalam negeri."
Langkah pengetatan impor dan kewajiban investasi perkebunan domestik ini juga telah mengantongi dukungan penuh dari Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan perdagangan dan BUMN.





















