Pemerintah menetapkan impor gula mentah khusus industri sebesar 3,12 juta ton dalam neraca komoditas pangan nasional 2026. Langkah ini ditempuh untuk menjamin kelangsungan produksi sektor makanan dan minuman tanpa membuka keran impor bagi kebutuhan rumah tangga.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Jakarta pada Selasa, 30 Desember 2025, dan dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk Koordinasi Perdagangan dan Distribusi Pangan, Tatang Yuliono, menegaskan kebijakan impor hanya berlaku bagi industri.
“Untuk konsumsi, tidak ada impor,” ujar Tatang, dikutip dari Antara.
Selain kuota utama gula industri, disetujui pula impor 508.360 ton gula melalui skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi pelaku usaha berorientasi ekspor.
Rapat tersebut juga membahas alokasi bahan baku impor sektor lain. Industri daging memperoleh kuota 17.090 ton dari total kebutuhan yang dibahas sebesar 297.090 ton. Sementara sektor perikanan mendapatkan kuota bahan baku industri 23.570 ton, serta tambahan 29.220 ton untuk komoditas tertentu di bawah pengelolaan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tatang menjelaskan seluruh angka kuota ditetapkan melalui proses verifikasi berlapis. Usulan berasal dari pelaku usaha, kemudian dikaji oleh kementerian dan lembaga teknis sebelum diputuskan di tingkat menteri.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menyebut hampir seluruh gula yang diimpor akan berbentuk gula mentah untuk diolah di dalam negeri. “Hampir 98 persen berupa raw sugar,” katanya.
Kebijakan ini menegaskan upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri nasional dan perlindungan terhadap pasar serta produsen gula domestik.











