BISNIS DAN TEKNOLOGI
2 menit membaca
Deadline berakhir, Indonesia desak Uni Eropa patuhi putusan WTO soal minyak sawit
Putusan WTO bulan lalu menyimpulkan bahwa kebijakan UE terhadap biofuel berbasis minyak sawit Indonesia adalah diskriminatif.
Deadline berakhir, Indonesia desak Uni Eropa patuhi putusan WTO soal minyak sawit
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Foto Dok: Kemendag RI)
26 Februari 2026

Pemerintah Indonesia menekan Uni Eropa agar segera menindaklanjuti putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam perkara minyak sawit DS593. 

Menurut putusan WTO, tenggat waktu penyesuaian kebijakan UE berakhir pada Selasa (24/2), setelah masa implementasi 12 bulan yang diberikan WTO.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Jakarta akan mengawasi secara ketat langkah UE, khususnya terkait kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) di bawah Renewable Energy Directive II dan aturan turunannya.

“Kami mendesak UE segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar minyak sawit Indonesia ke Eropa bisa pulih,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia desak Uni Eropa patuhi putusan WTO soal bea masuk biodiesel

Putusan WTO pada 10 Januari 2025 menyimpulkan bahwa kebijakan UE mendiskriminasi biofuel berbasis minyak sawit Indonesia dibandingkan produk biofuel non-sawit dari UE maupun negara lain. 

Dalam sidang Dispute Settlement Body pada 27 Januari 2026, UE melaporkan penyesuaian kebijakannya belum sepenuhnya rampung.

Setelah masa implementasi berakhir, pemerintah Indonesia akan menilai kepatuhan UE dari sisi regulasi, metodologi, dan dampak perdagangan. Sejumlah opsi telah disiapkan jika kepatuhan dinilai belum memadai, termasuk penguatan langkah hukum dan teknis.

Mendag Budi menegaskan Indonesia mendukung agenda keberlanjutan global, tetapi menolak penggunaan kebijakan lingkungan sebagai dasar perlakuan diskriminatif. 

“Indonesia mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global. Namun, kebijakan keberlanjutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral,” pungkas Budi.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia desak Uni Eropa untuk mencabut bea masuk atas baja nirkarat setelah keputusan WTO
SUMBER:TRT Indonesia
Jelajahi
Pemerintah layangkan teguran keras ke YouTube terkait pelanggaran aturan batas usia
FTSE Russell pertahankan status pasar saham Indonesia
Ekonomi Indonesia Q1 2026 diproyeksi tetap kuat, Pemerintah fokus konsumsi dan kinerja fiskal
Harga minyak anjlok, saham global menguat saat AS dan Iran sepakat gencatan senjata
Pemerintah rampungkan rencana restrukturisasi utang Kereta Cepat Whoosh
Rupiah menguat usai ketegangan AS-Iran mereda, intervensi Bank Indonesia berlanjut
Astronaut Artemis II bagikan momen lintas Bulan saat kembali ke Bumi
Harga minyak naik, pemerintah percepat biodiesel B50 untuk tekan impor energi
Ketegangan Timur Tengah tekan industri petrokimia, pelaku usaha cari alternatif
Rupiah melemah, Bank Indonesia perkuat intervensi untuk jaga stabilitas
IHSG gagal pertahankan rebound awal, bergerak volatil dipengaruhi konflik Iran dan tekanan subsidi
Indonesia andalkan bantalan fiskal hadapi lonjakan harga energi global
Astronaut Artemis cetak rekor perjalanan manusia terjauh di luar angkasa
Indonesia dan Malaysia dorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral
Indonesia alihkan sumber impor LPG dari Timur Tengah ke AS dan Australia
Pendapatan Indonesia pada Q1 2026 tumbuh dua digit, ditopang pajak dan aktivitas ekonomi
Para astronot Artemis bersiap untuk terbang melewati Bulan dalam misi bersejarah
Rupiah kembali melemah, tertekan geopolitik Timur Tengah dan penguatan Dolar
Kemenhan resmi beli pesawat tempur KAAN dari Türkiye dengan skema pinjaman luar negeri
Indonesia-Malaysia perkuat kerja sama semikonduktor dan perdagangan perbatasan