Pemerintah Indonesia menekan Uni Eropa agar segera menindaklanjuti putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam perkara minyak sawit DS593.
Menurut putusan WTO, tenggat waktu penyesuaian kebijakan UE berakhir pada Selasa (24/2), setelah masa implementasi 12 bulan yang diberikan WTO.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Jakarta akan mengawasi secara ketat langkah UE, khususnya terkait kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) di bawah Renewable Energy Directive II dan aturan turunannya.
“Kami mendesak UE segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar minyak sawit Indonesia ke Eropa bisa pulih,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta.

Putusan WTO pada 10 Januari 2025 menyimpulkan bahwa kebijakan UE mendiskriminasi biofuel berbasis minyak sawit Indonesia dibandingkan produk biofuel non-sawit dari UE maupun negara lain.
Dalam sidang Dispute Settlement Body pada 27 Januari 2026, UE melaporkan penyesuaian kebijakannya belum sepenuhnya rampung.
Setelah masa implementasi berakhir, pemerintah Indonesia akan menilai kepatuhan UE dari sisi regulasi, metodologi, dan dampak perdagangan. Sejumlah opsi telah disiapkan jika kepatuhan dinilai belum memadai, termasuk penguatan langkah hukum dan teknis.
Mendag Budi menegaskan Indonesia mendukung agenda keberlanjutan global, tetapi menolak penggunaan kebijakan lingkungan sebagai dasar perlakuan diskriminatif.
“Indonesia mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global. Namun, kebijakan keberlanjutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral,” pungkas Budi.











