Indonesia pada hari Jumat mendesak Uni Eropa untuk segera mencabut bea imbalan dan anti-dumping atas produk baja tahan karatnya, setelah panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mendukung negara Asia Tenggara tersebut.
Panel WTO pada hari Kamis menyatakan bahwa Uni Eropa telah bertindak tidak sesuai dengan beberapa aturan WTO dalam sengketa terkait bea atas produk baja tahan karat canai dingin dari Indonesia dan meminta blok tersebut untuk menyesuaikan langkah-langkahnya dengan perjanjian tentang subsidi dan langkah-langkah imbalan.
"Kemenangan Indonesia dalam sengketa ini merupakan pencapaian besar dalam memastikan akses pasar untuk baja tahan karat Indonesia di Uni Eropa dan negara-negara lain. Kami mendesak Uni Eropa untuk menghormati keputusan Panel WTO dan segera mencabut bea imbalan yang tidak sah," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam pernyataan kementerian.
Indonesia membawa sengketa ini ke WTO pada tahun 2023 setelah Uni Eropa memberlakukan bea anti-dumping sebesar 10,2 persen hingga 20,2 persen atas produk baja tahan karatnya pada November 2021, dengan alasan tarif Uni Eropa telah secara signifikan mengurangi ekspor baja Indonesia.
Selain itu, Uni Eropa juga telah memberlakukan bea imbalan hingga 21,4 persen sejak tahun 2022.
"Pemerintah Indonesia akan terus memantau agar keputusan ini dapat segera diadopsi, sehingga semakin membuka akses pasar untuk baja tahan karat Indonesia di Uni Eropa," tambah Budi.
Kasus ini merupakan salah satu dari sejumlah sengketa dagang antara Uni Eropa dan Indonesia, ekonomi terbesar di Asia Tenggara, meskipun kedua pihak telah menyelesaikan negosiasi perjanjian perdagangan bebas bulan lalu.
Pekan lalu, Uni Eropa menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan panel WTO yang mendukung Indonesia dalam sengketa terkait bea impor Uni Eropa atas biodiesel asal Indonesia.
