Kementerian Perdagangan Indonesia telah meminta Uni Eropa (UE) untuk menghormati keputusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang memerintahkan penghapusan bea masuk imbalan atas ekspor biodiesel Indonesia.
Kementerian juga menyatakan penyesalannya atas keputusan UE untuk menggugat putusan tersebut.
Panel WTO sebelumnya berpihak pada Jakarta, dengan menyatakan bahwa bea masuk yang diberlakukan oleh Brussel melanggar aturan perdagangan global. Namun, UE mengumumkan pekan lalu akan mengajukan banding atas keputusan tersebut—meskipun Badan Banding WTO telah tidak berfungsi sejak 2019.
“Keputusan UE untuk mengajukan banding atas putusan Panel Sengketa DS618 tidak relevan,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam pernyataan resmi.
“Langkah ini dapat diartikan sebagai taktik untuk mengulur waktu.”
Sejak 2019, UE telah mengenakan bea masuk antara 8% dan 18% terhadap biodiesel Indonesia, dengan alasan bahwa produsen di negara Asia Tenggara tersebut diuntungkan oleh dukungan pemerintah seperti hibah, keringanan pajak, dan akses ke bahan baku murah.
Perselisihan mengenai bea masuk biodiesel menambah ketegangan yang telah berlangsung lama seputar minyak sawit dan dampaknya terhadap lingkungan.
Perselisihan ini juga terjadi tak lama setelah Indonesia dan Uni Eropa menyelesaikan negosiasi perjanjian perdagangan bebas bulan lalu.
