BISNIS DAN TEKNOLOGI
2 menit membaca
Indonesia denda TikTok Rp15 miliar terkait laporan akuisisi Tokopedia
Akuisisi Tokopedia memungkinkan TikTok meluncurkan kembali layanan belanja online di Indonesia setelah pemerintah pada Oktober 2023 melarang penjualan berbasis media sosial untuk melindungi pedagang kecil.
Indonesia denda TikTok Rp15 miliar terkait laporan akuisisi Tokopedia
Kasus ini juga menyoroti meningkatnya tekanan yang dihadapi perusahaan teknologi internasional. / Arsip Reuters
30 September 2025

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia menjatuhkan denda sebesar Rp15 miliar (sekitar $900 ribu) kepada TikTok karena terlambat melaporkan akuisisinya atas platform e-commerce Tokopedia. Keputusan ini diumumkan dalam sidang di Jakarta pada Senin.

Akuisisi senilai $840 juta tersebut rampung pada Januari 2024, ketika TikTok yang dimiliki ByteDance membeli 75,01 persen saham Tokopedia dari PT GoTo Gojek Tokopedia, sementara GoTo mempertahankan kepemilikan sekitar 25 persen. 

Berdasarkan aturan, TikTok memiliki waktu 30 hari kerja untuk melaporkan transaksi itu, atau hingga 19 Maret 2024, namun kewajiban tersebut tidak dipenuhi tepat waktu.

Juru bicara KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa meskipun akuisisi ini sebelumnya telah disetujui secara bersyarat dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap persaingan, kelalaian administratif tetap dianggap pelanggaran.

Pelanggaran administratif

Dalam pernyataannya, KPPU menambahkan bahwa TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. entitas yang dibentuk khusus untuk transaksi ini—mengakui keterlambatan laporan dan bersikap kooperatif sepanjang proses investigasi. TikTok juga dinilai tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya, faktor yang membuat besaran denda diringankan.

Seorang juru bicara TikTok menyatakan perusahaan menghormati putusan KPPU dan berkomitmen mendukung persaingan usaha yang sehat.

“Kami menghormati keputusan KPPU dan tetap berkomitmen untuk menjunjung prinsip persaingan bisnis yang adil,” ujarnya dalam pernyataan resmi kepada AFP.

KPPU menegaskan, denda tersebut harus dibayarkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.

Sorotan regulator

Akuisisi Tokopedia memungkinkan TikTok meluncurkan kembali layanan belanja online di Indonesia setelah pemerintah pada Oktober 2023 melarang penjualan berbasis media sosial untuk melindungi pedagang kecil. Dengan bergabung ke Tokopedia, TikTok Shop berhasil kembali ke pasar e-commerce Indonesia, memanfaatkan basis pengguna Tokopedia yang luas.

GoTo, yang sebelumnya dikenal menolak dominasi perusahaan asing, menilai transaksi ini sebagai langkah penting untuk memperkuat unit Tokopedia. CEO GoTo, Patrick Walujo, menyebut kesepakatan tersebut akan memberi manfaat besar bagi UMKM di Indonesia.

Meski nilainya kecil dibanding besarnya transaksi, denda ini menegaskan ketatnya pengawasan regulator terhadap perusahaan global di Indonesia, pasar e-commerce terbesar di Asia Tenggara.

“Putusan ini menjadi pengingat bahwa semua perusahaan wajib mematuhi hukum persaingan usaha nasional,” tulis KPPU dalam pernyataannya.

Kasus ini juga menyoroti meningkatnya tekanan yang dihadapi perusahaan teknologi internasional. TikTok sendiri masih menghadapi ketidakpastian di AS terkait isu keamanan data, sementara di Indonesia harus lebih ketat menavigasi regulasi.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia desak TikTok dan Meta tindak tegas konten berbahaya di media sosial

SUMBER:TRT Indonesia & Agensi