ASIA
2 menit membaca
Presiden Uzbekistan berlakukan hukuman penjara seumur hidup untuk pedofilia
Presiden Shavkat Mirziyoyev meninjau kebijakan dan inisiatif yang bertujuan untuk memperkuat hak-hak perempuan dan anak-anak dalam sebuah sesi dewan antar departemen.
Presiden Uzbekistan berlakukan hukuman penjara seumur hidup untuk pedofilia
Mirziyoyev meninjau proposal dan inisiatif yang bertujuan untuk semakin memperkuat sistem perlindungan hak-hak perempuan dan anak. / AP
2 jam yang lalu

Presiden Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev telah menandatangani dekrit yang, antara lain, memberlakukan hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku pedofilia.

Penandatanganan dekrit itu diumumkan dalam sebuah pernyataan hari Selasa oleh kepresidenan Uzbekistan setelah Mirziyoyev meninjau proposal dan inisiatif yang bertujuan lebih memperkuat sistem perlindungan hak-hak perempuan dan anak pada pertemuan dewan antarinstansi.

Menyatakan bahwa peninjauan juga menyangkut proposal dan inisiatif baru yang bertujuan mencegah kasus pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pernyataan itu mengatakan isu-isu tersebut telah berkali-kali dibahas di tingkat tertinggi, dengan tugas-tugas khusus diberikan kepada aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait.

“Untuk mengoordinasikan upaya di bidang ini, sebuah dewan antarinstansi telah dibentuk dan diberi tugas untuk mengembangkan proposal praktis dalam jangka waktu singkat,” kata pernyataan itu, menambahkan bahwa pertemuan tersebut meninjau inisiatif yang disiapkan oleh dewan “berdasarkan usulan dari masyarakat umum, rekomendasi para ahli, dan praktik internasional terbaik.”

Pernyataan itu mengatakan bahwa di antara inisiatif yang ditinjau terdapat usulan untuk memperberat sanksi atas pelecehan seksual dengan memperkenalkan penahanan administratif hingga lima hari serta menetapkan hukuman bagi pelaku pedofilia berupa hukuman penjara seumur hidup.

“Menyetujui inisiatif yang diajukan, kepala negara menandatangani dekrit terkait dan menginstruksikan para pejabat yang bertanggung jawab untuk memastikan penjelasan luas mengenai langkah-langkah baru tersebut kepada masyarakat,” tambahnya.

TerkaitTRT Indonesia - Uzbekistan akan bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS
SUMBER:AA
Jelajahi
KP2MI perketat perlindungan pekerja Indonesia di Timur Tengah di tengah eskalasi AS-Israel dan Iran
Militer Myanmar bebaskan 10.000 tahanan jelang pembukaan parlemen melalui amnesti massal
Gempa M6,4 guncang lepas pantai Aceh, tidak ada peringatan Tsunami
Pemerintah imbau jamaah umrah tunda keberangkatan ke Tanah Suci
Mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno wafat di Jakarta pada usia 90
Kemenag RI akan gelar sidang Isbat untuk penentuan 1 Syawal pada 19 Maret
WN Inggris penyelundup 1,3 kg kokain ke Bali divonis 11 tahun penjara
WN Amerika dideportasi setelah 11 tahun di penjara atas kasus pembunuhan di Bali
Partai runner-up Thailand mengajukan pengaduan pidana terhadap komisi pemilu
Putra Riza Chalid jalani sidang putusan kasus korupsi minyak di Jakarta
Polisi ungkap kronologi mobil lawan arus hingga tabrak kendaraan di Jakarta Pusat
Bripda Masias, anggota Brimob Maluku dipecat usai aniaya pelajar hingga tewas di Tual, Maluku
Menkes sebut kenaikan iuran BPJS tak sentuh kelompok miskin, tegaskan prinsip asuransi sosial
Kisruh awardee LPDP, Wamen Stella: Beasiswa negara adalah utang budi
FBI sebut AS 'pimpin perlawanan' terhadap industri scam (penipuan) di Asia Tenggara
Tiga hari jadi ABK, Fandi Ramadan hadapi hukuman mati atas muatan 2 ton sabu
LPDP beri sanksi kepada 44 penerima beasiswa, delapan wajib kembalikan dana
Indonesia dan India perkuat kemitraan digital, dengan fokus AI hingga desain chip
Angkatan Laut Thailand tenggelamkan kapal pukat Malaysia di Perairan Lipe
BRIN: Lubang raksasa di Aceh Tengah terbentuk akibat longsor