Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin I Gusti Ayu Akhiryani menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Robinson dalam sidang, Kamis (26/2/2026). Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati Bali, I Made Dipa Umbara.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Adapun hal yang meringankan, Robinson dinilai bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya secara terang.
Robinson dinyatakan melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terdakwa Lain Divonis 8 Tahun
Dalam perkara terpisah, terdakwa lainnya, Pieran Ezra Wilkinson, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 9,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menilai peran Wilkinson hanya sebagai penerima barang, sementara Robinson berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari luar negeri.
Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan menerima putusan hakim.
Dijanjikan Imbalan Kripto
Kasus ini bermula saat Robinson ditangkap petugas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 September 2025 sekitar pukul 20.30 Wita. Ia baru tiba dari Barcelona, Spanyol.
Petugas menemukan dua kemasan plastik bening berisi serbuk putih yang disimpan dalam tas punggung hitam miliknya. Hasil penimbangan di Kantor BNNP Bali menunjukkan berat keseluruhan kokain tersebut mencapai 1,3 kilogram.
Dalam persidangan terungkap, Robinson datang ke Bali atas perintah seseorang bernama Santos. Ia dijanjikan bayaran mata uang kripto sebesar US$5.000 apabila berhasil menyerahkan kokain tersebut kepada seseorang berinisial PEW di Bali.
Sebelumnya, Santos juga telah mengirimkan kripto senilai US$3.000 untuk biaya tiket dan penginapan. Uang itu digunakan Robinson untuk membeli tiket penerbangan dari Barcelona ke Bali serta tiket lanjutan dari Bali ke Thailand.
Robinson disebut berencana kembali ke Thailand pada 8 September 2025 dan sempat menyewa kamar di Villa Anginsepoi sebelum akhirnya ditangkap petugas.














