Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, dijadwalkan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.
Selain Kerry, delapan terdakwa lain juga akan menerima vonis pada hari yang sama. Sementara itu, jajaran manajemen PT Pertamina Patra Niaga yang menjadi terdakwa meliputi Riva Siahaan (Direktur Utama 2023), Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga 2023), Edward Corne (Wakil direktur perdagangan Produk 2023–2025), serta Sani Dinar Saifudin (Direktur Optimasi Bahan Baku dan Produk PT KPI 2022–2025).
Dalam perkara ini, kesembilan terdakwa diduga melakukan atau turut serta dalam tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara senilai $2,73 miliar dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal senilai $2,62 miliar.
Secara rinci, kerugian keuangan negara termasuk $5,74 miliar untuk pengadaan impor produk kilang atau BBM dan Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi selama 2021–2023.
Kerugian perekonomian negara berasal dari harga pengadaan BBM yang lebih tinggi, menambah beban ekonomi. Keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan harga perolehan minyak mentah dan BBM lokal.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang putusan ini menjadi momen penting dalam kasus yang menyorot dugaan kerugian negara triliunan rupiah akibat praktik korupsi di sektor minyak nasional, dan menarik perhatian publik serta investor terkait tata kelola industri energi.
























