Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya untuk periode 2022–2024.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi serta berbagai alat bukti, termasuk dokumen dan bukti elektronik.
“Penyidik menemukan ketidakberesan dalam bentuk klasifikasi komoditas yang dimanipulasi, di mana ekspor yang secara substansial merupakan CPO berasam tinggi secara sengaja diklaim sebagai POME menggunakan kode Sistem Harmonisasi yang berbeda yang dimaksudkan untuk limbah CPO,” kata Syarief.
Perkara ini berawal dari kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO dalam rentang 2020–2024 untuk menjaga pasokan minyak goreng domestik dan kestabilan harga. Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit.
Penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa klasifikasi. CPO berkadar asam tinggi disebut-sebut didaftarkan sebagai palm oil mill effluent (POME) atau palm acid oil (PAO) dengan menggunakan kode HS 2306, yang diperuntukkan bagi limbah padat atau residu. Dengan skema ini, ekspor diduga dapat lolos dari rezim pengendalian CPO dan mengurangi kewajiban finansial kepada negara.

Kerugiaan negara
Sebelas tersangka terdiri dari tiga aparatur negara dan delapan petinggi perusahaan swasta. Mereka antara lain seorang pejabat Kementerian Perindustrian berinisial LHB, pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial FJR yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT, serta seorang ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru berinisial MZ. Selain itu terdapat ES dan sejumlah direksi perusahaan kelapa sawit lainnya.
Kejaksaan menyebutkan bahwa angka kerugian resmi masih menunggu audit dari tim auditor negara. Namun estimasi awal menunjukkan potensi kehilangan penerimaan negara mencapai antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Sebagian besar dugaan kerugian tersebut berasal dari aktivitas ekspor yang dilakukan sejumlah grup perusahaan dalam periode 2022 sampai 2024.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.











