ASIA
2 menit membaca
11 terdakwa korupsi pengadaan fiktif Telkom rugikan negara Rp464,93 miliar
Skema pengadaan fiktif di Telkom terungkap di pengadilan, melibatkan aliran dana melalui kerja sama palsu dan mitra yang direkayasa. Jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri serta menyebabkan kerugian besar bagi negara.
11 terdakwa korupsi pengadaan fiktif Telkom rugikan negara Rp464,93 miliar
Perkara itu dibacakan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin. / Kemenpan
25 November 2025

Sebanyak 11 orang sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi skema pembiayaan dan pengadaan fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan sejumlah anak usaha. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp464,93 miliar.

Perkara itu dibacakan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, dipimpin oleh JPU Muhammad Fadil Paramajeng. Dalam pemaparannya, jaksa menegaskan bahwa para terdakwa melakukan tindakan bersama-sama yang “telah memperkaya diri sendiri atau orang lain”.

Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Divisi Enterprise Service (DES) Telkom pada awal 2016 mencari cara meningkatkan performa bisnis, termasuk pencarian proyek dan perluasan basis pelanggan. Dalam proses itu, dikembangkan pola pembiayaan kepada sejumlah perusahaan swasta yang diklaim sebagai bagian dari pengadaan barang dan jasa.

Pada periode 2016–2018, mantan Executive Vice President DES Siti Choiriana, bersama terdakwa August Hoth Mercyon Purba, Herman Maulana, dan Alam Hono, menyetujui kerja sama dengan sembilan perusahaan yang dikemas sebagai pengadaan barang dan jasa, tetapi sejatinya adalah skema pembiayaan.

Dana proyek fiktif

Jaksa menerangkan bahwa sembilan kerja sama tersebut melibatkan perusahaan seperti PT Ata Energi, PT International Vista Kuanta, PT Java Melindo Pratama, PT Green Energy Natural Gas, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, PT Forthen Catar Nusantara, FSC Indonesia I, PT Cantya Anzhana Mandiri, dan PT Batavia Prima Jaya.

Selain itu, Telkom juga menunjuk lima anak usaha, PT PINS Indonesia, PT Infomedia Nusantara, PT Graha Sarana Duta, PT Telkom Infra, dan PT Sandi Putra Makmur sebagai mitra formalitas untuk memuluskan proses pengadaan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.

Dalam dakwaan terpisah, JPU Magriba Jayantimala memaparkan pola korupsi serupa, yang melibatkan rekayasa proyek serta pencairan dana melalui perusahaan mitra fiktif untuk memenuhi target bisnis Telkom. Ia menegaskan bahwa pola yang diulang-ulang ini menimbulkan gagal bayar dari sisi swasta dan berujung kerugian negara Rp464,9 miliar.

Sepanjang 2016–2019, jaksa menyebut total ada sembilan pengadaan fiktif yang disetujui August dan menyebabkan kerugian negara Rp464,9 miliar.

Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TerkaitTRT Indonesia - KPK tahan 4 tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2019–2022
SUMBER:TRT Indonesia