ASIA
2 menit membaca
BNN ungkap jaringan narkotika Aceh, 360 kilogram sabu dan ganja disita
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
BNN ungkap jaringan narkotika Aceh, 360 kilogram sabu dan ganja disita
BNN memperkirakan pengungkapan kasus ini mencegah potensi penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 533.000 orang. / Dok. Badan Narkotika Nasional
2 jam yang lalu

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dua jaringan peredaran narkotika berskala besar pada awal 2026, dengan total barang bukti mencapai 360 kilogram, terdiri atas 160 kilogram sabu dan 200 kilogram ganja. Pengungkapan ini menegaskan masih kuatnya ancaman jaringan narkotika lintas wilayah dan internasional di Indonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan, mengatakan pengungkapan sabu tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional yang diduga terhubung dengan sindikat Golden Triangle.

“Ini memiliki korelasi dengan satu sindikat internasional jaringan segitiga emas,” ujar Roy Hardi Siahaan saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, pada Kamis.

Ia menjelaskan, indikasi tersebut terlihat dari kemasan sabu yang tidak lazim, menyerupai kemasan kopi dengan label “Guatemala Antigua,” berbeda dari kemasan narkotika yang selama ini umum ditemukan.

Kasus sabu bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial M di wilayah Perlak, Provinsi Aceh, yang kedapatan membawa 100 kilogram sabu. Dari pengembangan penyelidikan, petugas kemudian menangkap tersangka berinisial IB di Kabupaten Bireuen. Pemeriksaan terhadap IB mengarah pada tersangka lain berinisial H, juga di Bireuen.

Penggeledahan di lokasi yang terkait dengan H menemukan tambahan 60 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tanah, sehingga total sabu yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai 160 kilogram.

BNN memperkirakan pengungkapan kasus ini mencegah potensi penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 533.000 orang, dengan nilai ekonomi barang bukti ditaksir mencapai Rp208 miliar atau sekitar $13,3 juta.

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

BNN menegaskan komitmen untuk terus berperang melawan narkotika secara humanis dan komprehensif, baik melalui penindakan tegas dalam pengungkapan jaringan maupun beragam upaya pencegahan guna melindungi masyarakat.

TerkaitTRT Indonesia - BNNP DKI Jakarta gagalkan penyelundupan 1 kilogram sabu dari Sumatera Utara
SUMBER:TRT Indonesia