Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim membantah tudingan bahwa pemerintahannya telah menyerahkan sekitar 5.207 hektare wilayah Malaysia kepada Indonesia sebagai bentuk kompensasi terkait penataan perbatasan di kawasan Sabah–Kalimantan Utara.
Dalam pengarahan khusus di Parlemen Malaysia mengenai isu perbatasan Malaysia–Indonesia pada Rabu, Anwar menegaskan bahwa penetapan batas wilayah kedua negara sepenuhnya berlandaskan perjanjian lama yang masih berlaku. Ia menekankan Malaysia dan Indonesia tetap terikat pada kesepakatan yang telah disusun sejak 1915.
“Karena itu kita harus berpegang ketat pada perjanjian tersebut. Jika dilihat dari peta dan catatan resmi, kawasan yang dipersoalkan sudah ditentukan dengan jelas sejak perjanjian 1915,” kata Anwar, seperti dikutip media Malaysia The Strait Times.
Tiga kampung yang dimaksud adalah Kampung Kabulangalor, Kampung Lepaga, dan Kampung Tetagas di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Menurut Anwar, sebagian wilayah kampung tersebut memang tercatat berada di sisi Malaysia setelah dilakukan pengukuran ulang dan penandaan batas bersama dengan Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu merupakan hasil proses teknis berdasarkan perjanjian internasional, bukan pertukaran atau kompensasi wilayah.
Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah persoalan perbatasan darat yang belum terselesaikan, atau Outstanding Boundary Problems (OBP), masih dalam tahap pembahasan. Di sektor Sabah–Kalimantan Utara, terdapat lima kawasan pasang surut yang belum dimuktamadkan, sementara di sektor Sarawak–Kalimantan Barat masih ada empat OBP yang terus dinegosiasikan.
Kuala Lumpur maupun Jakarta menegaskan bahwa isu tersebut merupakan bagian dari proses panjang perundingan batas negara yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan masih berlandaskan kesepakatan historis antara kedua negara.









