Klarifikasi tersebut disampaikan otoritas Malaysia untuk meluruskan pemberitaan yang menyebut adanya tukar-menukar atau kompensasi wilayah dalam penyelesaian perbatasan darat di sektor Sabah–Kalimantan.
Menteri Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Lingkungan Malaysia (NRES) Dato’ Sri Arthur Joseph Kurup menyatakan, klaim bahwa Malaysia menyerahkan sekitar 5.207 hektare wilayah kepada Indonesia sebagai imbalan atas masuknya tiga desa Nunukan ke wilayah Malaysia tidak sesuai dengan fakta.
Menurut Arthur, penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) antara Indonesia dan Malaysia telah berlangsung lebih dari 45 tahun melalui pembahasan teknis yang komprehensif dan transparan. Kesepakatan akhir ditetapkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 18 Februari 2025.
Ia menegaskan, proses perundingan tersebut tidak didasarkan pada prinsip timbal balik, kompensasi, ataupun perhitungan untung-rugi.
Penetapan batas negara dilakukan berdasarkan pengukuran ilmiah yang merujuk pada perjanjian-perjanjian lama, yakni Konvensi Perbatasan 1891, Perjanjian Perbatasan 1915, serta Konvensi Perbatasan 1928, yang diperkuat dengan koordinat geospasial.
“Penyesuaian dilakukan sepenuhnya sesuai hukum internasional, bukan konsesi politik,” ujar Arthur, dikutip Antara.
Arthur menambahkan, komitmen kedua negara untuk mempercepat penyelesaian persoalan perbatasan di sektor Sabah–Kalimantan Utara kembali ditegaskan dalam kunjungan kenegaraan Presiden RI ke-7 Joko Widodo ke Malaysia pada 8 Juni 2023. Proses perundingan tersebut juga melibatkan pemerintah negara bagian Sabah.
Malaysia menilai kepastian batas negara yang diakui secara hukum internasional memiliki nilai strategis jangka panjang. Kepastian ini dinilai dapat memperkuat posisi hukum internasional sekaligus mencegah potensi sengketa wilayah di masa mendatang.
Sebelumnya, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI melaporkan kepada DPR bahwa kesepakatan OBP dicapai dalam pertemuan bersama ke-45 Indonesia–Malaysia pada Februari 2025.
Dalam kesepakatan tersebut, tiga desa di Kabupaten Nunukan—Kabungalor, Lipaga, dan Tetagas—masuk ke wilayah Malaysia, sementara sekitar 5.207 hektare wilayah Malaysia menjadi bagian Indonesia untuk pengembangan kawasan perdagangan bebas.
Klarifikasi ini disampaikan untuk memastikan akurasi informasi sekaligus menegaskan semangat diplomasi dan kerja sama yang menjadi dasar penyelesaian persoalan perbatasan kedua negara.










