ASIA
2 menit membaca
KPK tahan 4 tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2019–2022
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur. Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan pada 2022.
KPK tahan 4 tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2019–2022
KPK Tahan 4 Tersangka Pengurusan Dana Hibah. Foto: KPK
3 Oktober 2025

Empat tersangka resmi ditahan dalam dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Penahanan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Mereka adalah HAS, JPP, dan WK dari pihak swasta, serta SUK, mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung. “Keempat tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan pers pada Jumat (3/10).

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada Desember 2022. Berdasarkan penyidikan, dana hibah dikondisikan menjadi jatah “Pokok-pokok Pikiran” (Pokir) Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 bersama sejumlah koordinator lapangan.

Tersangka JPP, HAS, SUK, dan WK berperan menyusun proposal, RAB, hingga laporan pertanggungjawaban secara mandiri. Untuk melancarkan pencairan dana, mereka memberikan “ijon” dengan skema pembagian fee: Ketua DPRD Jawa Timur KUS (15–20 persen), koordinator lapangan (5–10 persen), pengurus Pokmas (2,5 persen), dan admin (2,5 persen).

Akibatnya, hanya 55–70 persen dari total dana hibah yang benar-benar digunakan untuk masyarakat. Dalam periode 2019–2022, KUS disebut menerima komitmen fee hingga Rp32,2 miliar.

Tindak lanjut dan pencegahan

Selain penindakan, KPK juga menekankan langkah pencegahan. Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, lembaga antikorupsi ini memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola perencanaan dan penganggaran di Pemprov Jatim.

“KPK memberikan rekomendasi agar praktik serupa tidak kembali terulang di masa mendatang,” kata Ali.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUMBER:TRT Indonesia
Jelajahi
Indonesia siapkan sanksi untuk platform digital yang langgar aturan perlindungan anak
Gelar pahlawan nasional untuk Soeharto memicu kritik dari para aktivis
Thailand menghentikan kesepakatan dengan Kamboja setelah ledakan ranjau darat
Saham Asia naik didorong harapan berakhirnya penutupan pemerintah AS
Indonesia dan Korea Selatan sepakat dorong pemasaran kopi melalui pusat distribusi di Goyang
Apakah ini akhir bagi game PUBG setelah ledakan di sekolah Jakarta?
Polisi dalami kaitan terduga pelaku ledakan masjid di SMAN 72 dengan komunitas kebencian
Ribuan warga China terjebak jadi penipu online di Asia Tenggara, China lakukan penindakan besar
Usai pimpin upacara, Presiden Prabowo anugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh bangsa ini
1,4 juta orang dievakuasi saat badai topan mematikan Fung-wong hantam Filipina
Militer Myanmar tutup 150 pusat penipuan online usai penggerebekan besar-besaran
54 orang terluka setelah ledakan di dalam masjid kompleks sekolah SMAN 72 Jakarta, laporan polisi
Warga Inggris terpidana mati di Indonesia dipulangkan ke London
Mauricio Souza: Laga Indonesia vs Brasil di Piala Dunia U-17 akan jadi ujian berat
BRIN Indonesia gandeng lembaga riset Singapura untuk kolaborasi riset dan inovasi
Ribuan personel gabungan kawal aksi buruh di DPR, polisi pastikan aksi berjalan kondusif
Indonesia–Jepang saling apresiasi kemitraan pertahanan, berkomitmen perkuat kerja sama
Pertanian sumbang 14,35 persen PDB, produksi beras Indonesia tekan harga global ke rekor terendah
Presiden Prabowo resmikan pabrik hilirisasi migas terbesar di Asia Tenggara senilai $3,9 miliar
Razia pusat penipuan di Myanmar picu lonjakan perekrutan pelaku penipuan