Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap rangkaian peristiwa pengemudi mobil Toyota Calya yang mengemudi secara berbahaya dan melawan arus di sejumlah ruas jalan di Jakarta Pusat pada Rabu sore.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan kejadian bermula ketika petugas patroli melihat sebuah kendaraan melaju tidak wajar di tengah padatnya arus lalu lintas ibu kota. Mobil tersebut datang dari arah selatan, yakni dari kawasan Senen menuju Pasar Baru.
Menurut Komarudin, kendaraan itu melaju dengan kecepatan tinggi serta menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya. “Petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari,” ujarnya kepada Antara.
Petugas kemudian mengikuti mobil tersebut. Kendaraan sempat berputar di depan Koarmada RI sebelum masuk ke Jalan Gunung Sahari IV dan berlanjut ke Jalan Gunung Sahari V. Pada titik ini, pelaku diketahui menerobos jalan satu arah dari barat ke timur, tepatnya dari arah Koarmada RI menuju Bungur.
“Pelanggar melawan arus dengan kecepatan tinggi dan terus diikuti petugas yang memberi tanda agar pengguna jalan lain berhati-hati,” kata Komarudin.
Di perempatan Pasar Baru, pelaku kembali masuk jalur kanan Jalan Budi Utomo dengan melawan arus. Polisi sempat menghentikan kendaraan, namun pengemudi berbalik arah dan kembali melaju ke arah Koarmada RI.

Pelaku melarikan diri
Perjalanan berbahaya itu berlanjut ketika pelaku berbelok ke arah Gunung Sahari dan Pintu Besi. Saat lampu lalu lintas di kawasan Pintu Besi menunjukkan merah dan terjadi antrean kendaraan, pelaku kembali memutar arah di jalur yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, awalnya petugas mencoba menghentikan mobil karena penggunaan pelat nomor palsu. “Berdasarkan keterangan awal, pengemudi Toyota Calya diduga menggunakan TNKB yang tidak sesuai dan sempat dihentikan petugas di wilayah Gunung Sahari,” ujarnya.
Namun, pengemudi justru melarikan diri, melaju melawan arus di beberapa ruas jalan, hingga akhirnya menabrak sepeda motor. Insiden tersebut menyebabkan satu pengendara mengalami luka serta kerusakan pada kendaraan.
Budi Hermanto mengungkapkan, mobil yang digunakan pelaku memakai pelat nomor palsu D-1640-AHB, sementara nomor sebenarnya berdasarkan identifikasi rangka dan mesin adalah B-2932-BZF. “STNK tidak ada, SIM juga tidak dimiliki,” katanya.
“Saat ini sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Reynold.
Polisi masih mendalami motif serta kemungkinan pelanggaran lain dalam kasus ini, termasuk ancaman pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku atas aksi berkendara berbahaya yang membahayakan pengguna jalan lain.























