ASIA
2 menit membaca
Bus Cahaya Trans beroperasi tanpa izin sejak 2022 terungkap setelah kecelakaan di Krapyak
Hasil penyidikan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang menyimpulkan kecelakaan dipicu kelalaian manusia. Polisi menyoroti ketiadaan prosedur operasional standar dalam perekrutan sopir, termasuk verifikasi surat izin mengemudi.
Bus Cahaya Trans beroperasi tanpa izin sejak 2022 terungkap setelah kecelakaan di Krapyak
Kecelakaan bus PO Cahaya Trans di simpang susun Krapyak, Kota Semarang, pada 22 Desember 2025. / Dok. Basarnas Semarang
13 jam yang lalu

Kepolisian di Kota Semarang mengungkap bahwa bus milik PO Cahaya Trans yang terlibat kecelakaan fatal di simpang susun Tol Krapyak, Jawa Tengah, beroperasi tanpa izin resmi sejak 2022. Insiden yang terjadi pada Desember 2025 tersebut menewaskan 16 orang.

Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi menyampaikan dalam rilis kasus pada Rabu, bahwa kendaraan dengan rute Bogor–Yogyakarta itu tetap dijalankan meski tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan (KPS). Polisi telah menggelar perkara pada 29 Januari 2026 dan menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), sebagai tersangka baru.

“Mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor–Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) tetapi tetap memberikan izin untuk tetap beroperasional walaupun dari kepala operasional sudah melaporkan kepada tersangka AW,” ujar Syahduddi dikutip oleh Detik.

Ia menambahkan, jalur tersebut telah beroperasi sejak 2022 tanpa satu pun dokumen pengurusan izin. Hasil penyidikan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang menyimpulkan kecelakaan dipicu kelalaian manusia. Polisi menyoroti ketiadaan prosedur operasional standar dalam perekrutan sopir, termasuk verifikasi keabsahan surat izin mengemudi.

Menjelang periode mudik Idul Fitri yang diperkirakan meningkatkan mobilitas penumpang, kepolisian mengingatkan operator angkutan umum untuk memastikan keselamatan pengguna jasa dan menaati aturan yang berlaku.

Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari upaya penegakan keadilan bagi para korban dan keluarga. 

SUMBER:TRT Indonesia & Agensi
Jelajahi
Bocah 9 tahun tewas tenggelam di Embung Sejuk Cipayung
Lubang raksasa di Aceh terus membesar, pemerintah tutup akses publik
Jakarta hadapi krisis sampah, dari pasar yang berbau menyengat hingga TPA yang nyaris meledak
Bank Indonesia siapkan Rp185,6 triliun uang tunai untuk Ramadan dan Idulfitri
Myanmar mengusir diplomat Timor Leste karena perselisihan atas gugatan kejahatan junta
Rentetan kematian anak picu kekhawatiran krisis kesehatan mental di Indonesia
TNI AL: Kapal induk Garibaldi diharapkan tiba sebelum HUT, juga siapkan kapal RS untuk misi Gaza
Jepang sita kapal nelayan China, insiden memperdalam ketegangan antara kedua negara
Presiden Prabowo terima delegasi Pakistan, bahas kerja sama pertahanan dan dukungan KTT D-8
Ratusan siswa di Sumatera Utara keracunan usai konsumsi makan siang gratis
Konsulat Indonesia pulangkan 217 WNI yang dideportasi Malaysia dari Tawau
Kamboja dorong Filipina perkuat misi pengamat ASEAN di perbatasan
Prabowo klaim MBG lebih baik dari Jepang dan Eropa di tengah kritik fiskal dan keracunan
TNI AU uji coba pendaratan jet tempur F-16 dan super tucano di Tol Lampung
Pemerintah tinjau ulang nasib tambang emas Martabe usai pencabutan izin
3 korban tewas dalam serangan OPM di Papua, pilot pesawat hingga prajurit TNI jadi sasaran
KKB menyerang pesawat Caravan milik Smart Air di Papua Selatan, 2 pilot tewas
Filipina desak China untuk tetap jaga retorika 'tenang' saat ketegangan meningkat
Gunung Semeru meletus lima kali, mengirimkan abu setinggi 1.000 meter
Kejagung tetapkan 11 tersangka korupsi ekspor CPO, kerugian capai Rp14 triliun