Kepolisian di Kota Semarang mengungkap bahwa bus milik PO Cahaya Trans yang terlibat kecelakaan fatal di simpang susun Tol Krapyak, Jawa Tengah, beroperasi tanpa izin resmi sejak 2022. Insiden yang terjadi pada Desember 2025 tersebut menewaskan 16 orang.
Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi menyampaikan dalam rilis kasus pada Rabu, bahwa kendaraan dengan rute Bogor–Yogyakarta itu tetap dijalankan meski tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan (KPS). Polisi telah menggelar perkara pada 29 Januari 2026 dan menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), sebagai tersangka baru.
“Mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor–Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) tetapi tetap memberikan izin untuk tetap beroperasional walaupun dari kepala operasional sudah melaporkan kepada tersangka AW,” ujar Syahduddi dikutip oleh Detik.
Ia menambahkan, jalur tersebut telah beroperasi sejak 2022 tanpa satu pun dokumen pengurusan izin. Hasil penyidikan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang menyimpulkan kecelakaan dipicu kelalaian manusia. Polisi menyoroti ketiadaan prosedur operasional standar dalam perekrutan sopir, termasuk verifikasi keabsahan surat izin mengemudi.
Menjelang periode mudik Idul Fitri yang diperkirakan meningkatkan mobilitas penumpang, kepolisian mengingatkan operator angkutan umum untuk memastikan keselamatan pengguna jasa dan menaati aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari upaya penegakan keadilan bagi para korban dan keluarga.



















