Konsulat Indonesia di Tawau, Sabah, memfasilitasi pemulangan ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh otoritas Malaysia pada Senin (10/02/2026).
Menurut pernyataan resmi kementerian luar negeri. Sebanyak 217 WNI dipulangkan ke Indonesia melalui jalur laut dengan tujuan Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.
Pemulangan dilakukan menggunakan dua kapal, KM Francise dan KM Purnama, yang disiapkan untuk mengangkut para deportan dari Pelabuhan Tawau, Sabah.
217 WNI tersebut telah menyelesaikan proses hukum di wilayah Sabah dan dinyatakan tuntas menjalani masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dipulangkan ke Tanah Air.
Menjelang keberangkatan, Konsulat RI Tawau menyalurkan bantuan logistik berupa pakaian, makanan, minuman, serta kebutuhan dasar lainnya sebagai bekal perjalanan.
Sejumlah staf konsulat juga ditugaskan untuk mendampingi rombongan hingga tiba di Nunukan dan menyerahkannya kepada instansi terkait untuk penanganan lanjutan.
Dalam pengarahan kepada para deportan, Staf Teknis Imigrasi Konsulat RI Tawau, Muhammad Gazel Enim F., mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan di negara tempat bekerja atau tinggal.
Ia menegaskan bahwa WNI yang berniat kembali masuk ke Malaysia di masa mendatang harus memastikan izin tinggalnya tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan.
Selain itu, ia mengimbau agar setiap WNI yang ingin bekerja di Malaysia mengikuti prosedur resmi dan jalur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




















