Kementerian Investasi telah menggelar pertemuan dengan pengelola tambang emas Martabe untuk membahas aspek hukum dan lingkungan pada Senin lalu (9/2), menyusul keputusan pemerintah mencabut izin operasi tambang tersebut karena pelanggaran lingkungan.
Kementerian Investasi mengatakan diskusi dilakukan dengan PT Agincourt Resources, perusahaan yang mengelola tambang Martabe di Sumatera. Agincourt merupakan bagian dari perusahaan konglomerasi Astra International, yang pemegang saham mayoritasnya adalah Jardine Matheson.
Tambang emas itu termasuk dalam 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah setelah dituduh melakukan pelanggaran lingkungan yang memperparah banjir besar di Sumatera pada November 2025 yang menewaskan sedikitnya 1.200 orang
Sebagai informasi, selain pencabutan izin, PT Agincourt Resources juga termasuk pihak tergugat dalam perkara perdata yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nilai tuntutan ganti rugi mencapai Rp 200,9 miliar.

Sejalan dengan langkah tersebut, Menteri Investasi Rosan Roeslani yang juga menjabat sebagai bos Danantara Indonesia telah membentuk perusahaan baru bernama PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
Perminas direncanakan akan mengambil alih pengelolaan tambang Martabe, namun keputusan ini masih dalam kajian, belum keputusan final.
Dalam pernyataan resminya sebagai Menteri Investasi, Rosan menegaskan bahwa pemerintah akan berhati-hati dalam menentukan langkah berikutnya terkait tambang tersebut.
“Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan dan keputusan akan diambil secara cermat, transparan, dan berdasarkan hukum, serta tetap menjaga kepercayaan terhadap iklim investasi,” ujarnya.











