DUNIA
2 menit membaca
Indonesia–Inggris luncurkan MFP fase 5 untuk perkuat tata kelola hutan
Pemerintah Indonesia bersama Inggris meluncurkan Multi-stakeholder Forestry Program (MFP) fase 5 untuk memperkuat tata kelola hutan berkelanjutan dan meningkatkan kepercayaan global terhadap produk kehutanan Indonesia.
Indonesia–Inggris luncurkan MFP fase 5 untuk perkuat tata kelola hutan
Indonesia-Inggris Luncurkan MFP Fase 5. Foto: Kementrian Kehutanan / TRT Indonesia
12 jam yang lalu

Program MFP fase 5 yang didukung Foreign, Commonwealth & Development Office (FCDO) Inggris ini melanjutkan kemitraan strategis kedua negara yang telah berjalan sejak 2000. Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya Indonesia mencapai target FOLU Net Sink 2030.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan MFP menjadi wadah kolaborasi berbagai pihak untuk terus membenahi tata kelola kehutanan nasional.

Menurut dia, sejak dimulai pada 2000, MFP telah melahirkan sejumlah capaian penting, di antaranya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan penandatanganan FLEGT-VPA dengan Uni Eropa, yang menjadikan Indonesia sebagai negara pertama dalam skema tersebut.

Melalui fase terbaru ini, pemerintah menargetkan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan hutan, menjaga legalitas produk kehutanan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan agar daya dukung hutan tetap terjaga.

Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam menghadapi perubahan iklim dan melindungi hutan. Ia menilai masa depan hutan Indonesia memiliki dampak global dan membutuhkan kolaborasi pemerintah serta masyarakat.

Selain aspek lingkungan, kemitraan ini juga dinilai membuka peluang ekonomi, termasuk bagi pelaku usaha kecil dan menengah serta wirausaha di Indonesia dan Inggris dalam pengembangan produk kehutanan berkelanjutan.

Pelaksanaan MFP fase 5 berada di bawah arahan Program Steering Committee (PSC) yang melibatkan perwakilan kedua negara dan pemangku kepentingan terkait. Program ini mencakup penguatan kelembagaan di tingkat nasional dan tapak, peningkatan transparansi tata kelola, penguatan sistem legalitas dan keberlanjutan seperti SVLK, serta perluasan akses pasar produk kehutanan Indonesia.

TerkaitTRT Indonesia - Satgas PKH tertibkan 191.790 hektare tambang ilegal di kawasan hutan
SUMBER:TRT Indonesia