ASIA
2 menit membaca
Satgas PKH tertibkan 191.790 hektare tambang ilegal di kawasan hutan
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk merebut kembali kawasan hutan dari aktivitas ilegal, baik pertambangan maupun perkebunan, sebagai bagian dari perlindungan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Satgas PKH tertibkan 191.790 hektare tambang ilegal di kawasan hutan
Sebuah truk pengangkut batu bara melintasi area dekat tambang batu bara di Sanga-Sanga, Kalimantan Timur, Indonesia. / Arsip Reuters
20 Januari 2026

Pemerintah Indonesia memperkuat langkah penertiban aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan, dengan potensi pengambilalihan lahan mencapai hampir 192 ribu hektare. Kebijakan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama DPR sebagai bagian dari operasi besar-besaran penegakan hukum kehutanan.

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengungkapkan bahwa total bukaan tambang di kawasan hutan tercatat seluas 296.807 hektare. Dari angka tersebut, hanya sekitar 105.017 hektare yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sisanya, yakni 191.790 hektare, beroperasi tanpa izin dan dikategorikan sebagai tambang ilegal.

“Dari total indikasi luasan bukaan tambang tersebut, terdapat 191.790 hektare yang belum memiliki PPKH dan dapat dinyatakan sebagai pertambangan ilegal,” kata Rohmat dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin, dikutip oleh Reuters.

Ia menambahkan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejauh ini telah berhasil menguasai kembali 8.769 hektare area tambang ilegal. Proses penertiban, menurutnya, masih terus berlangsung hingga seluruh luasan yang teridentifikasi dapat diambil alih negara.

Selain sektor tambang, pemerintah juga menyoroti keberadaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Rohmat menyebut luas kebun sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan diperkirakan mencapai sekitar 3,32 juta hektare, bahkan sempat tercatat mendekati 4 juta hektare berdasarkan pendataan terbaru.

Sebaran lahan sawit tersebut meliputi berbagai fungsi kawasan hutan, mulai dari hutan konservasi seluas sekitar 0,68 juta hektare, hutan lindung 0,15 juta hektare, hutan produksi tetap 1,48 juta hektare, hutan produksi terbatas 0,50 juta hektare, hingga hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 1,09 juta hektare.

Satgas PKH dilaporkan telah menguasai sekitar 1,5 juta hektare lahan sawit. Dari jumlah itu, kawasan konservasi seluas 688.420 hektare telah diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan untuk keperluan pemulihan ekosistem.

Di sisi penegakan hukum, Kejaksaan Agung telah menghitung potensi denda administratif terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp109,6 triliun untuk perusahaan kelapa sawit dan Rp32,63 triliun untuk perusahaan pertambangan.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk merebut kembali kawasan hutan dari aktivitas ilegal, baik pertambangan maupun perkebunan, sebagai bagian dari perlindungan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

TerkaitTRT Indonesia - Satgas PKH menarik denda Rp38,6 Triliun kepada 71 perusahaan sawit dan tambang ilegal


SUMBER:TRT Indonesia