ASIA
2 menit membaca
Satgas PKH menarik denda Rp38,6 Triliun kepada 71 perusahaan sawit dan tambang ilegal
Satgas PKH melaporkan perkembangan penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai korporasi bermasalah. Satgas menargetkan capaian 4 juta hektare sebelum akhir Desember.
Satgas PKH menarik denda Rp38,6 Triliun kepada 71 perusahaan sawit dan tambang ilegal
Area hutan yang telah dibersihkan dan sedang dikembangkan untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. / Reuters
9 Desember 2025

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat penegakan hukum terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan. Hingga Senin, satgas melakukan penagihan denda administratif senilai Rp38,6 triliun kepada 71 korporasi, mencakup perusahaan kelapa sawit dan tambang.

Juru Bicara Satgas PKH sekaligus Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Barita menjelaskan bahwa 49 perusahaan perkebunan sawit dikenakan denda dengan total nilai sekitar Rp9,4 triliun. Dalam proses pemanggilan, 33 perusahaan hadir, dengan 15 perusahaan telah melunasi denda berjumlah Rp1,7 triliun. Sementara 5 perusahaan menyatakan kesiapan membayar, dan 13 perusahaan mengajukan keberatan.

Denda tambang ilegal 

Untuk sektor pertambangan, terdapat 22 perusahaan yang menjadi target penagihan dengan nilai denda sekitar Rp29,2 triliun. Dari jumlah tersebut, 13 perusahaan menghadiri proses penagihan, sementara satu perusahaan telah menyetor Rp500 miliar.

Tiga perusahaan menyatakan kesanggupan membayar, sedangkan satu lainnya mengajukan keberatan. Menurut Barita, nominal yang berpotensi masuk ke kas negara dari perusahaan tambang mencapai Rp3,7 triliun. 

Satgas PKH yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga, termasuk BPKP menyatakan bahwa keberatan dari perusahaan tetap akan diverifikasi, selama sesuai ketentuan. Namun Barita menegaskan bahwa instrumen hukum akan digunakan bila kewajiban administratif tidak dilaksanakan.

Satgas PKH juga melaporkan perkembangan penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai korporasi bermasalah. Hingga 8 Desember 2025, luas area yang berhasil dikembalikan mencapai 3.771.467,31 hektare. Satgas menargetkan capaian 4 juta hektare sebelum akhir Desember.

TerkaitTRT Indonesia - Ribuan warga di Riau protes atas penyitaan perkebunan sawit oleh pemerintah Indonesia
SUMBER:TRT Indonesia