ASIA
2 menit membaca
KPK tetapkan enam tersangka kasus suap impor, oknum Bea Cukai diduga pakai safe house
KPK menahan enam tersangka, termasuk tiga pejabat Bea Cukai, dalam perkara suap dan gratifikasi impor barang. Penyidik menemukan apartemen yang dijadikan safe house untuk menyimpan uang dan emas senilai total sekitar Rp40,5 miliar.
KPK tetapkan enam tersangka kasus suap impor, oknum Bea Cukai diduga pakai safe house
OTT digelar pada Rabu (4/02) di kantor Bea Cukai Jakarta dan mengamankan 17 orang. (Foto: KPK)
13 jam yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan penetapan enam tersangka—tiga di antaranya pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)—sebagai sorotan utama dalam pengungkapan perkara suap dan gratifikasi impor barang. 

Dalam penyelidikan, lembaga antirasuah itu menemukan praktik penyewaan apartemen yang diubah menjadi safe house untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia hasil kejahatan.

Menurut keterangan tertulis resmi KPK, Operasi tangkap tangan (OTT) digelar pada Rabu (4/02) di kantor Bea Cukai Jakarta dan mengamankan 17 orang. Setelah gelar perkara, KPK menetapkan enam tersangka dari unsur aparatur negara dan pihak swasta. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan para tersangka langsung ditahan, dikutip dari laporan Detikcom pada Jumat (6/02).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai 24 Februari 2026,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

TerkaitTRT Indonesia - KPK perluas penyelidikan kasus korupsi iklan Bank BJB Rp222 miliar

Barang bukti senilai Rp40,5 miliar 

Penyidik mengungkap pola penyimpanan hasil suap dengan menyulap unit apartemen menjadi lokasi khusus penyimpanan uang dan emas. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, apartemen tersebut disewa secara khusus untuk menampung barang berharga.

“Ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea dan Cukai menyiapkan safe house untuk menyimpan uang dan logam mulia. Jadi disiapkan secara khusus sebagai tempat penyimpanan,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (5/2/2026) malam sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Dari sejumlah lokasi, termasuk safe house dan kediaman para tersangka, KPK menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp40,5 miliar. Asep Guntur Rahayu menyebut temuan itu tersebar di beberapa titik.

Dilansir dari keterangan pers di laman resmi KPK, rincian sitaan meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, dua paket logam mulia masing-masing 2,5 kilogram (senilai sekitar Rp7,4 miliar) dan 2,8 kilogram (sekitar Rp8,3 miliar), serta satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Perkara ini berkaitan dengan pengurusan impor barang. Penyidik menduga PT Blueray memberikan sejumlah uang kepada oknum Bea Cukai agar barang impor tidak melalui pemeriksaan. 

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

TerkaitTRT Indonesia - KPK ungkap praktik 'uang percepatan' kuota haji melalui biro perjalanan
SUMBER:TRT Indonesia & Agensi