DUNIA
2 menit membaca
KPK ungkap praktik 'uang percepatan' kuota haji melalui biro perjalanan
KPK mengungkap adanya praktik permintaan uang secara berjenjang oleh oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait kuota haji 2023–2024. Uang tersebut diminta sebagai 'uang percepatan' agar jemaah dapat berangkat haji tanpa antre.
KPK ungkap praktik 'uang percepatan' kuota haji melalui biro perjalanan
KPK sebut oknum Kemenag minta uang secara berjenjang. / Others
19 September 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pungutan ilegal dalam penentuan kuota haji oleh oknum di Kementerian Agama. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa permintaan uang ini tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui jalur berjenjang yang akhirnya mencapai biro perjalanan haji.

“Setelah kami telusuri berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam, dikutip dari Antara News.

Menurut Asep, uang yang diminta disebut sebagai ‘uang percepatan’. Tujuannya adalah agar jemaah haji khusus dapat menunaikan ibadah haji pada tahun yang sama tanpa menunggu antrean dua tahun, sebagaimana ketentuan normal. “Biasanya jemaah harus menunggu antrean sekitar dua tahun. Tapi dengan uang ini, mereka bisa berangkat pada tahun yang sama,” jelasnya.

Proses penyidikan dan perkiraan kerugian

KPK mulai menindaklanjuti kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa hari sebelumnya. Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik ini, yang awalnya diperkirakan melebihi Rp1 triliun. Dalam rangka penyidikan, tiga orang termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dicegah bepergian ke luar negeri.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mencatat adanya ketidaksesuaian dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Dari total 20.000 kuota tambahan, 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, aturan yang berlaku dalam Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan alokasi kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.

TerkaitTRT Indonesia - KPK usut dugaan fee kuota haji, oknum Kemenag diduga terima hingga Rp113 juta per kuota

SUMBER:TRT Indonesia
Jelajahi
Perundingan Iran di Pakistan capai “banyak kemajuan”, kata Vance
Korea Utara uji coba rudal jelajah dan anti-kapal dari kapal perusak angkatan laut
WSJ mengajukan pertanyaan tentang Iran. Tapi itu terdengar lebih seperti arogansi dan inilah alasannya.
Para pemimpin dunia desak AS dan Iran agar tidak halangi kapal-kapal lintasi Selat Hormuz
Ukraina dan Rusia memulai kembali serangan drone setelah gencatan senjata Paskah singkat berakhir
Krisis kelaparan di Sudan semakin buruk saat jutaan orang bertahan hidup dengan satu kali makan sehari
Pemimpin ASEAN serukan ketenangan saat lalu lintas kapal terhenti dan ketegangan AS-Iran memanas
Pemerintah tegaskan belum ada kesepakatan terkait akses udara militer AS di wilayah Indonesia
Prabowo dijadwalkan bertemu Putin di Moskow, pembelian minyak Rusia jadi agenda utama
Lawan terorisme 'Deepfake', Indonesia perkuat kolaborasi keamanan siber dengan Australia
Angkatan Laut Pakistan evakuasi kru asal Indonesia dari kapal yang karam di Laut Arab
Bagaimana rencana pembukaan kembali Al-Aqsa oleh Israel menggerus hukum internasional
Rusia siap memasok kelebihan gas ke Uni Eropa
AS pertimbangkan pindahkan pasukan dari beberapa negara NATO akibat kurang dukungan di perang Iran
Zelenskyy klaim Ukraina menembak jatuh drone Iran di Timur Tengah, desak sanksi terhadap minyak Rusia
Krisis energi global: Australia dan Singapura sepakati pakta keamanan pasokan bahan bakar
Islamabad perketat keamanan untuk negosiasi AS-Iran besok, berikut harapan pertemuan itu
AS jadi tuan rumah negosiasi gencatan Israel-Lebanon, Lebanon berduka akibat tewasnya 300+ orang
Pembicaraan AS-Iran harus mengamankan perdamaian jangka panjang, kata Erdogan ke Pezeshkian
Indonesia inisiasi pernyataan bersama PBB untuk lindungi pasukan perdamaian di Lebanon