ASIA
2 menit membaca
Gelombang deportasi meningkat, 133 WNI dipulangkan dari Malaysia termasuk ABK kasus timah ilegal
KJRI Johor Bahru memulangkan 133 WNI/PMI dari Malaysia ke Batam pada Rabu minggu ini. Kelengkapan dokumen menjadi kendala utama proses pemulangan.
Gelombang deportasi meningkat, 133 WNI dipulangkan dari Malaysia termasuk ABK kasus timah ilegal
Staf KJRI Johor Bahru saat menyiapkan surat SPLP untuk sejumlah WNI yang akan dipulangkan. (Foto: KJRI Johor Bahru)
18 jam yang lalu

Sebanyak 133 warga negara Indonesia/pekerja migran Indonesia (WNI/PMI) dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Batam pada Rabu (28/1), dalam operasi deportasi yang difasilitasi Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, sebagaimana dikutip dari laporan Antara.

Menurut keterangan resmi yang diterima di Kuala Lumpur, pemulangan dilakukan menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau. 

Setibanya di Batam, seluruh deportan ditampung sementara di P4MI Batam untuk proses pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Dari total 133 orang tersebut, KJRI Johor Bahru mencatat 101 orang merupakan laki-laki dewasa, 29 perempuan dewasa, serta tiga anak.

Mereka berasal dari sejumlah depot tahanan imigrasi di Malaysia, antara lain Kemayan (Pahang), Lenggeng, Langkap, Pekan Nenas (Johor), dan Tanah Merah. Sebagian lainnya termasuk kelompok rentan yang sebelumnya ditampung di tempat singgah sementara KJRI.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia pulangkan 27.768 WNI sepanjang 2025 dari zona krisis global

Mayoritas WNI yang dideportasi berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Untuk memastikan kelancaran pemulangan, KJRI Johor Bahru menerbitkan 104 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan.

Dalam rombongan tersebut, terdapat 11 WNI yang merupakan anak buah kapal (ABK), sebelumnya ditahan terkait kasus pengangkutan pasir timah ilegal seberat 7,5 ton dari Indonesia ke Malaysia. Pemulangan mereka turut didampingi tim dari Bareskrim Polri bersama staf KJRI Johor Bahru sebagai bagian dari penanganan kasus dan perlindungan WNI.

Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses deportasi bagi WNI yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia. Namun, ia menambahkan, ketiadaan dokumen perjalanan dan kependudukan masih menjadi kendala utama dalam pemulangan, seperti dilaporkan Antara.

Sejak awal Januari 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 342 WNI/PMI dari Malaysia. Angka yang menunjukkan peningkatan gelombang deportasi dari Malaysia.