Pemerintah Indonesia mencatat keberhasilan memulangkan hampir 28 ribu warga negara Indonesia (WNI) sepanjang tahun 2025 dari berbagai situasi darurat di luar negeri. Upaya ini mencakup evakuasi dari wilayah konflik bersenjata hingga kasus kejahatan lintas negara seperti penipuan daring dan perjudian online.
Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan bahwa total 27.768 WNI berhasil dipulangkan ke Tanah Air sepanjang 2025. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026 yang digelar di Gedung Nusantara Kementerian Luar Negeri, Jakarta, pada Rabu.
“Sepanjang 2025 Indonesia telah memulangkan 27.768 WNI dari berbagai situasi krisis,” ujar Sugiono.
Sugiono menegaskan bahwa pelindungan WNI merupakan fondasi utama diplomasi Indonesia. Menurutnya, diplomasi dijalankan bukan semata sebagai instrumen hubungan luar negeri, melainkan sebagai kewajiban negara untuk memastikan keselamatan rakyatnya di tengah ketidakpastian global.
“Diplomasi adalah instrumen negara untuk memastikan rakyat aman, sejahtera, dan terlindungi di dunia yang semakin tidak menentu,” katanya.
Pemberdayaan diaspora
Menlu juga memberikan apresiasi kepada seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri yang terlibat langsung dalam proses pembebasan, pendampingan, hingga pemulangan para WNI. Ia menyebut kerja mereka sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya.
Kementerian Luar Negeri berkomitmen memperkuat sistem pelindungan WNI melalui peningkatan kemitraan internasional, kesiapsiagaan perwakilan RI, penguatan sistem peringatan dini, serta percepatan digitalisasi layanan konsuler.
Sugiono menekankan pentingnya peran diaspora Indonesia sebagai bagian dari ketahanan nasional. Kemlu telah membentuk unit kerja khusus untuk memastikan kebijakan pemberdayaan diaspora berjalan lebih terkoordinasi dan berdampak langsung.
“Saya telah membentuk unit kerja khusus di Kemlu agar kebijakan pemberdayaan diaspora lebih terkoordinasi dan berdampak,” ujarnya.
Sejumlah inisiatif juga disiapkan untuk mendukung kontribusi diaspora, termasuk penerapan Nomor Induk Diaspora dan pembangunan sistem Satu Data Diaspora.
Kerja sama lintas kementerian dan lembaga turut didorong untuk memperlancar mobilitas diaspora serta membuka ruang kontribusi yang lebih luas bagi mereka di Tanah Air.

















