Dokumen ART setebal 45 halaman itu memuat rincian kewajiban kedua negara dalam skema perjanjian resiprokal yang disepakati Jakarta dan Washington.
Dalam naskah tersebut, Indonesia tercatat memiliki sedikitnya 217 kewajiban. Sebaliknya, Amerika Serikat hanya memikul sekitar enam kewajiban terhadap Indonesia. Secara keseluruhan, komitmen kedua pihak dirangkum dalam tiga poin utama.
Salah satu ketentuan krusial tercantum dalam Pasal 5.2 tentang Export Controls, Sanctions, Investment Security, and Related Matters. Pasal ini mengatur kewajiban Indonesia untuk membatasi ekspor serta investasi dari negara lain yang masuk daftar sanksi atau boikot pemerintah AS.
Indonesia juga diwajibkan membentuk mekanisme peninjauan investasi asing yang berkaitan dengan risiko keamanan nasional. Selain itu, pemerintah diminta bekerja sama dengan AS dalam isu keamanan investasi dan kebijakan terkait.
Dalam pasal yang sama disebutkan, apabila Washington menilai Indonesia kooperatif dalam menangani isu keamanan nasional dan ekonomi bersama, kerja sama tersebut dapat dipertimbangkan dalam pembentukan undang-undang dan regulasi mengenai kontrol ekspor serta peninjauan investasi.
Indonesia turut diminta menyelaraskan kebijakan kontrol ekspornya dengan Amerika Serikat melalui kerangka kerja multilateral yang sudah ada. Pemerintah juga harus memastikan perusahaan nasional tidak melanggar atau melemahkan kontrol ekspor yang ditetapkan AS.

Ketentuan ini menjadi sorotan Center of Economic Law and Studies (Celios). Dalam analisis tertulisnya, Celios menilai kewajiban tersebut berpotensi menggeser arah politik luar negeri Indonesia yang selama ini dikenal dengan prinsip bebas aktif.
Celios memperingatkan, komitmen mengikuti kebijakan boikot AS dapat mempersulit hubungan Indonesia dengan negara-negara Global South maupun kelompok BRICS yang kerap dipandang berseberangan dengan kepentingan Washington.
Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah penandatanganan, atau sekitar 20 Mei 2026. Kedua negara masih memiliki waktu 60 hari untuk melakukan negosiasi lanjutan setelah pemberitahuan resmi.
Jika diratifikasi dan diturunkan dalam aturan teknis, Celios menilai kesepakatan tersebut berisiko memicu gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) serta retaliasi dari mitra dagang lain. Indonesia juga berpotensi dianggap diskriminatif terhadap mitra seperti China apabila memberikan preferensi khusus kepada Amerika Serikat.




















