Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diajukan empat warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Permohonan tersebut mempersoalkan ketentuan alokasi anggaran penanggulangan bencana yang dinilai belum memiliki ukuran kecukupan yang jelas.
Dalam putusan perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis (29/10), MK menyatakan frasa "yang memadai" dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran negara telah memiliki mekanisme pengawasan melalui pembahasan APBN bersama DPR, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pelaporan realisasi anggaran. Ketentuan pendanaan bencana juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 dan Nomor 22 Tahun 2008.
MK menilai usulan agar anggaran daerah disesuaikan dengan tingkat risiko bencana dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena menambahkan parameter baru dalam undang-undang.
Para pemohon berpendapat, ketiadaan indikator yang terukur membuat pemerintah daerah kesulitan menyusun anggaran sesuai tingkat risiko bencana. Mereka juga menilai kondisi tersebut dapat membebani daerah yang berulang kali menghadapi karhutla, terutama wilayah dengan kawasan gambut luas.
Terkait ketimpangan beban anggaran akibat karhutla di wilayah gambut seperti Kalimantan Tengah, MK menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan kebijakan transfer fiskal, prioritas belanja, dan koordinasi pemerintah, bukan persoalan konstitusionalitas undang-undang.
MK juga menegaskan bahwa Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 telah mengatur prinsip pengelolaan APBN, yakni ditetapkan setiap tahun melalui undang-undang, dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab, serta digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut hakim, frasa "yang memadai" tidak menghilangkan ketiga prinsip tersebut.
Keempat pemohon, yakni Damai Alam Usop, Krismes Sento Shaloho, Davit Purwodsrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto, merupakan warga Palangka Raya yang terdampak karhutla. Mereka menilai ketiadaan standar objektif dalam menentukan kecukupan anggaran bencana menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan seluruh dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan tersebut sepenuhnya.



















