BISNIS DAN TEKNOLOGI
2 menit membaca
DSI resmi jadi eksportir tunggal komoditas strategis, Indonesia target dongkrak penerimaan negara
Menurut regulasi tersebut yang dirilis hari ini, Kebijakan ini akan diperluas ke komoditas strategis lainnya secara bertahap, dengan penentuan lebih lanjut oleh kementerian terkait.
DSI resmi jadi eksportir tunggal komoditas strategis, Indonesia target dongkrak penerimaan negara
Foto: Batu bara merupakan salah satu komoditas utama Indonesia, foto menunjukkan pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Tiimur. /AP

Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan aturan baru yang telah lama dinantikan untuk menempatkan ekspor komoditas strategis di bawah kendali pemerintah pusat, sebuah langkah yang ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Regulasi setebal 11 halaman yang dirilis melalui situs Kementerian Sekretariat Negara itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari pengumuman sebelumnya, di mana pemerintah berencana mengonsolidasikan ekspor komoditas utama melalui satu entitas milik negara.

Dalam aturan tersebut, komoditas seperti minyak sawit, batu bara, dan ferroalloy hanya dapat diekspor oleh badan usaha milik negara (BUMN), baik sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal. Pemerintah juga memberikan kewenangan kepada entitas tersebut untuk menentukan harga jual dan margin ekspor.

“Dalam ekspor komoditas sumber daya alam strategis oleh badan usaha milik negara ... harga penjualan ditetapkan oleh badan usaha milik negara,” demikian bunyi aturan tersebut.

TerkaitTRT Indonesia - Prabowo sebut pemusatan ekspor SDA lewat DSI untuk maksimalkan keuntungan nasional

Kebijakan ini akan diperluas ke komoditas strategis lainnya secara bertahap, dengan penentuan lebih lanjut oleh kementerian terkait. Namun, pemerintah membuka ruang pengecualian bagi perusahaan yang telah memiliki kontrak dengan pemerintah yang mencakup aspek investasi, divestasi, serta pengolahan atau pemurnian di dalam negeri. Keputusan terkait pengecualian akan ditentukan melalui rapat koordinasi antar kementerian.

Meski regulasi tidak secara eksplisit menyebutkan nama entitas yang ditunjuk, pemerintah mengonfirmasi bahwa Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berperan sebagai eksportir tunggal. Dalam pernyataannya, induk perusahaan DSI menegaskan bahwa langkah ini tetap menjaga kepercayaan mitra dagang global.

“Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor adalah prioritas, dan setiap langkah DSI dirancang untuk memperkuat kepercayaan tersebut,” kata Danantara Indonesia.

Mulai 1 Juni, eksportir komoditas diwajibkan menyalurkan pengiriman melalui DSI, yang akan bertindak sebagai perantara tanpa memutus hubungan komersial antara produsen dan pembeli. Namun, mulai 31 Desember 2026, seluruh ekspor komoditas strategis hanya dapat dilakukan oleh entitas negara tersebut.

Kementerian Perdagangan dijadwalkan akan merilis aturan teknis lanjutan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

TerkaitTRT Indonesia - Pembentukan DSI memicu kegelisahan di sektor pertambangan Indonesia: Laporan
SUMBER:Reuters