BISNIS DAN TEKNOLOGI
2 menit membaca
Pembentukan DSI memicu kegelisahan di sektor pertambangan Indonesia: Laporan
Menurut pemerintah, kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menopang nilai tukar rupiah, namun justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor dan pelaku usaha.
Pembentukan DSI memicu kegelisahan di sektor pertambangan Indonesia: Laporan
FOTO ARSIP: Salah satu pertambangan batu bara di Sulawesi, Indonesia. /AP

Rencana pemerintah Indonesia untuk memusatkan ekspor komoditas strategis melalui satu badan usaha milik negara memicu kegelisahan di kalangan pelaku industri batu bara, menurut laporan Reuters pekan lalu, di tengah meningkatnya permintaan global akibat gangguan pasokan gas alam cair (LNG) yang dipicu konflik Iran.

Presiden Prabowo Subianto pada Rabu pekan lalu mengumumkan bahwa ekspor batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy wajib dilakukan melalui Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). 

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menopang nilai tukar rupiah, namun justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor dan pelaku usaha.

Sebagai eksportir batu bara termal terbesar di dunia, Indonesia menyuplai hampir setengah perdagangan global untuk kebutuhan pembangkit listrik. Pasokan ini menjadi krusial, terutama bagi negara seperti Jepang dan Korea Selatan yang kini beralih ke batu bara untuk menutup kekurangan LNG.

TerkaitTRT Indonesia - Danantara bentuk DSI untuk atur perdagangan komoditas strategis

Meski demikian, rincian implementasi kebijakan tersebut masih belum jelas. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia, Gita Mahyarani, menyatakan pihaknya masih menunggu kejelasan teknis. 

“Kami sudah menanyakan soal status kontrak, peran trader, dan seperti apa sistemnya nanti. Tapi masih banyak detail yang belum kami ketahui,” ujarnya kepada Reuters. Ia menambahkan bahwa rantai nilai industri batu bara sangat luas sehingga posisi DSI perlu dipahami secara menyeluruh.

Kekhawatiran serupa disampaikan pelaku usaha lainnya. Direktur Utama Ombilin Energi, Ramli Ahmad, menyoroti ketidakpastian terkait mekanisme penentuan harga serta risiko logistik. Ia juga mempertanyakan skema pembayaran. 

“Belum jelas apakah pembayaran akan dilakukan dalam dolar AS atau rupiah, sementara nilai tukar rupiah sedang bergejolak,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga menerbitkan aturan yang mewajibkan eksportir sumber daya alam menempatkan 100% devisa hasil ekspor di bank domestik mulai 1 Juni. Masa transisi selama maksimal tiga bulan akan diberlakukan, dengan seluruh transaksi berada di bawah pengawasan DSI.

Dari perspektif pasar internasional, kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka pendek. 

Trader batu bara berbasis di Vietnam, Piero Marzi, memperingatkan bahwa pembatasan ekspor dapat mendorong kenaikan harga bagi negara pengimpor dan mengganggu pengiriman. Sementara itu, pelaku perdagangan dari India, Vasudev Pamnani, menyoroti ketidakpastian terkait keberlanjutan kontrak jangka panjang yang telah disepakati dengan eksportir Indonesia.

TerkaitTRT Indonesia - Moody’s dan S&P soroti risiko kebijakan sentralisasi ekspor komoditas Indonesia
SUMBER:Reuters