BISNIS DAN TEKNOLOGI
2 menit membaca
AI masuk kurikulum: 7 kementerian tetapkan pedoman penggunaan di pendidikan
Teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) kini diatur secara resmi untuk digunakan di seluruh jenjang pendidikan, dari PAUD hingga perguruan tinggi, agar aman dan sesuai usia anak.
AI masuk kurikulum: 7 kementerian tetapkan pedoman penggunaan di pendidikan
Digital dan AI kini resmi diatur untuk semua jenjang pendidikan agar aman dan sesuai usia. / Reuters
3 jam yang lalu

Untuk memastikan pemanfaatan AI dan teknologi digital di sekolah berjalan aman, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri. Kebijakan ini mencakup pendidikan formal dan informal, termasuk pembelajaran di rumah, mulai dari anak usia dini hingga pendidikan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan SKB disusun melalui koordinasi lintas kementerian agar penggunaan teknologi dan AI dilakukan secara bijak sesuai kesiapan anak.

“Semakin tinggi jenjang pendidikan, penggunaan teknologi akan lebih longgar karena kemampuan siswa lebih siap. Sebaliknya, di PAUD dan sekolah dasar, durasi dan konten penggunaan akan lebih terkontrol,” ujar Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis.

Tujuh kementerian ikut menandatangani SKB

Surat keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Abdul Mu’ti, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.

Selain itu, SKB juga melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.

Dalam SKB diatur usia minimum penggunaan AI, jenis pemakaian, dan durasi sesuai jenjang pendidikan masing-masing.

Penggunaan AI disesuaikan dengan jenjang

Pratikno menegaskan, siswa di sekolah dasar dan menengah tidak diperkenankan menggunakan AI instan yang memberikan jawaban langsung. Namun, teknologi ini boleh digunakan jika dirancang khusus untuk mendukung pembelajaran, misalnya simulasi robotik di kelas.

“SKB ini memang difokuskan untuk pendidikan, sehingga AI dapat menjadi alat bantu yang aman dan efektif,” katanya.

Implementasi kebijakan ini juga melibatkan pemerintah daerah, kementerian yang menangani pendidikan keluarga, serta sektor industri teknologi digital.

Tujuannya agar pemanfaatan AI dan teknologi digital dapat memberikan manfaat positif bagi anak-anak Indonesia, sekaligus meminimalkan risiko negatif dari penggunaan yang tidak tepat.

TerkaitTRT Indonesia - Program digitalisasi pendidikan: 288 ribu smartboard disalurkan ke sekolah
SUMBER:TRT Indonesia