Musim kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia pada 2026 kembali menyoroti tantangan negara-negara Asia Tenggara dalam menangani kabut asap yang dapat melintasi batas negara.
Dampak kebakaran tidak hanya dirasakan di wilayah yang menjadi lokasi titik api. Asap juga telah bergerak ke sejumlah negara tetangga, memengaruhi aktivitas penerbangan, pendidikan, serta kondisi kualitas udara di kawasan.
Pada 3 September, jarak pandang di Bandara Supadio, Kalimantan Barat, turun hingga sekitar 100 meter akibat kepulan asap. Kondisi tersebut menyebabkan pesawat yang membawa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak dapat mendarat di bandara tersebut.
Dua hari kemudian, Kementerian Luar Negeri Indonesia menyampaikan bahwa asap telah mencapai Sabah dan Sarawak di Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, serta Filipina, termasuk ibu kota Manila.
Malaysia merespons kondisi tersebut dengan melakukan operasi penyemaian awan di Sarawak dan meminta izin untuk menggunakan wilayah udara Indonesia dalam pelaksanaan operasi tersebut.
Di dalam negeri, dampak kabut asap masih dirasakan masyarakat. Sekolah-sekolah di Pontianak masih menjalankan pembelajaran secara daring pada 7 September karena kualitas udara belum membaik dan berada pada level berbahaya.
Situasi tersebut memperlihatkan bagaimana kebakaran yang terjadi di satu wilayah dapat berkembang menjadi persoalan lintas negara ketika asap terbawa angin ke kawasan lain.
BNPB menekankan pentingnya verifikasi lapangan sebelum data titik panas digunakan untuk menentukan langkah penanganan. Pada 4 September, Kepala BNPB Suharyanto mengatakan 61 dari 166 titik panas yang terdeteksi BMKG di Kalimantan Barat telah dipastikan sebagai lokasi kebakaran melalui pemeriksaan lapangan.
Data satelit menjadi indikasi awal, tetapi tim di lapangan tetap dibutuhkan untuk memastikan kondisi kebakaran, menentukan skala, serta mengarahkan sumber daya secara tepat. Hal ini semakin penting di kawasan gambut karena api dapat terus membara di bawah permukaan.
Indonesia juga terus berkoordinasi dengan negara-negara ASEAN melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC THPC) telah menerapkan Regional Alert Level 3 sejak 26 Agustus.
Penguatan ACC THPC juga akan diuji melalui kemampuan negara-negara ASEAN dalam mengantisipasi, mempersiapkan, dan menangani kabut asap lintas batas secara lebih cepat.
Dalam mekanisme tersebut, negara anggota diwajibkan menyampaikan laporan situasi harian, termasuk peta pergerakan asap. Indonesia juga melaporkan data titik panas, kondisi lingkungan, indikasi pergerakan asap, serta langkah penanganan.
Musim karhutla 2026 menjadi ujian bagi Indonesia dan ASEAN untuk memastikan deteksi lebih cepat, pengambilan keputusan lebih dini, dan koordinasi lintas negara dapat menekan dampak kabut asap di kawasan.














