Kementerian Keuangan menyatakan Indonesia akan mengeluarkan instrumen investasi khusus bagi devisa hasil ekspor SDA sebagai bagian dari aturan baru yang mulai berlaku 1 Januari mendatang.
Aturan ini mewajibkan eksportir SDA menempatkan seluruh penerimaan devisa ekspor di bank-bank milik negara selama minimal satu tahun, dengan penggunaan yang dibatasi.
Pejabat senior Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengatakan instrumen yang disiapkan antara lain seri baru obligasi valas yang diterbitkan di dalam negeri dengan tingkat imbal hasil kompetitif. Instrumen tersebut diharapkan memberi alternatif penempatan dana bagi eksportir agar devisa tidak mengalir ke luar negeri.
“Yang selama ini terjadi, devisa itu dikonversi ke rupiah lalu akhirnya dibawa ke luar negeri,” ujar Febrio dalam konferensi pers, Kamis.
Indonesia merupakan eksportir utama sejumlah komoditas global seperti minyak sawit, batu bara termal, nikel, dan timah, serta pengekspor karet, kopi, dan komoditas lainnya. Pemerintah menilai penahanan devisa ekspor SDA di dalam negeri penting untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
Namun, rencana kebijakan ini menuai keberatan dari pelaku usaha. Asosiasi sawit dan pertambangan menilai aturan baru akan membatasi ruang gerak operasional karena konversi devisa ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen.
“Kami membutuhkan dana operasional yang sebagian besar dalam rupiah. Kami berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan ini,” kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Hadi Sugeng.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA), Hendra Sinadia, yang menyebut pelaku tambang berharap aturan lama tetap dipertahankan.
Menanggapi keluhan tersebut, Febrio menyarankan eksportir memanfaatkan fasilitas pinjaman perbankan apabila membutuhkan tambahan likuiditas rupiah di luar batas konversi yang ditetapkan. Ia juga menegaskan dampak kebijakan ini terhadap likuiditas bank non-pelat merah diperkirakan terbatas, karena bank tersebut masih dapat melayani eksportir di sektor non-SDA.


















