Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa sektor pertanian Indonesia memiliki peran ganda yang strategis dalam mitigasi perubahan iklim global. Selain sebagai penyedia pangan, sektor ini diproyeksikan menjadi penyerap karbon utama yang mampu membuka peluang ekonomi baru bagi jutaan petani.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (14/4), pria yang akrab disapa Mas Dar tersebut menjelaskan bahwa transisi menuju pertanian rendah emisi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk menjaga daya saing bangsa.
Pertanian sebagai penyerap karbon
Berbeda dengan sektor industri berat, pertanian memiliki karakteristik unik dalam ekosistem karbon. Dengan pengelolaan lahan yang tepat, area persawahan dan perkebunan dapat berfungsi sebagai carbon sink atau penyerap emisi gas rumah kaca (GRK).
"Pertanian memiliki posisi unik. Melalui teknologi rendah emisi, sektor ini menjadi kunci pengendalian perubahan iklim sekaligus pintu masuk strategis bagi arus investasi hijau melalui perdagangan karbon internasional," ujar Sudaryono.
Melalui mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK), investor global dapat membeli kredit karbon dari Indonesia. Hal ini diharapkan menjadi sumber pembiayaan baru bagi proyek-proyek pertanian berkelanjutan di tanah air.
Capaian dan target ambisius
Pemerintah telah menetapkan target penurunan emisi sektor pertanian sebesar 10 juta ton CO₂ ekuivalen pada tahun 2030. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen nasional dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mencapai Net Zero Emission.
Data Kementerian Pertanian menunjukkan tren positif dalam lima tahun terakhir:
Periode 2019–2024: Berhasil menurunkan emisi rata-rata sebesar 71,13 juta ton CO₂ ekuivalen.
Strategi Utama: Pengembangan biogas, penggunaan pupuk organik, varietas padi rendah emisi, hingga pengelolaan lahan gambut yang lebih ketat.
"Keberhasilan ini membuktikan bahwa praktik ramah lingkungan bisa berjalan beriringan dengan produktivitas," tambah Sudaryono yang juga menjabat sebagai Ketua Umum HKTI.
Menjawab tantangan regulasi dan teknis
Meski memiliki potensi besar, implementasi perdagangan karbon di tingkat petani masih menghadapi kerumitan teknis. Tantangan mulai dari fragmentasi lahan petani yang kecil-kecil hingga kepastian hak atas kepemilikan karbon menjadi fokus yang tengah dibenahi pemerintah.
Untuk memperkuat payung hukum, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025. Saat ini, Kementerian Pertanian juga tengah merampungkan peraturan turunan berupa Peraturan Menteri Pertanian guna mengatur teknis perdagangan karbon di subsektor persawahan, peternakan, dan perkebunan.
Kementan berkomitmen memperkuat sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) berbasis data real-time. Langkah ini diambil agar klaim penurunan emisi Indonesia diakui secara internasional, sehingga petani mendapatkan insentif ekonomi yang adil melalui skema carbon pricing.
Dengan langkah diplomasi karbon ini, Indonesia optimistis tidak hanya mampu menjaga ketahanan pangan nasional, tetapi juga memposisikan diri sebagai pemain kunci dalam pasar karbon global.












