BISNIS DAN TEKNOLOGI
2 menit membaca
Pemerintah siapkan DSI jadi pintu tunggal ekspor komoditas strategis, berlaku mulai 1 Juni
Mekanisme ekspor satu pintu untuk batu bara, sawit, dan ferro alloy mulai diterapkan secara bertahap guna memperkuat pengawasan serta mengoptimalkan devisa hasil ekspor.
Pemerintah siapkan DSI jadi pintu tunggal ekspor komoditas strategis, berlaku mulai 1 Juni
Pemerintah Matangkan Operasional PT Danantara untuk Kelola Ekspor SDA. Foto: Kemenko Perekonomian RI

Pemerintah mematangkan kesiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjelang penerapan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai 1 Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor, sekaligus mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara.

“Ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5).

Melalui skema tersebut, DSI akan berperan sebagai BUMN ekspor yang mengelola mekanisme ekspor satu pintu untuk komoditas SDA strategis. Kehadiran perusahaan itu diharapkan meningkatkan transparansi perdagangan sekaligus memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor secara lebih akuntabel.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026.

Pada tahap awal, kebijakan akan diterapkan untuk tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Ketiga komoditas tersebut menyumbang sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional pada 2025, dengan nilai mencapai sekitar 66,13 miliar dolar AS.

Pemerintah mencatat kontribusi ekspor ketiga komoditas tersebut turut menopang surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut.

Selama masa transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026, kegiatan ekspor tetap berjalan dengan mekanisme yang berlaku saat ini. Namun, eksportir diwajibkan menyampaikan dokumen aktivitas ekspor kepada DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Masa transisi akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama sebelum implementasi penuh ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

Airlangga menegaskan kepastian berusaha akan tetap dijaga selama proses transisi berlangsung. Arus barang, kontrak dagang yang sedang berjalan, serta kepentingan mitra perdagangan internasional disebut tetap menjadi perhatian utama.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan memastikan setiap nilai ekspor komoditas strategis dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan dan diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” ujarnya.

TerkaitTRT Indonesia - Danantara bentuk DSI untuk atur perdagangan komoditas strategis
SUMBER:TRT Indonesia